HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

Insight Oli & Gas

CERI: Investigasi Menyeluruh Kasus Tewasnya 3 Pekerja di Blok Rokan!

JAKARTA, HSEmagz.com – Kasus kecelakaan kerja fatal (fatality accident) yang menewaskan tiga pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di tangki limbah di proyek CMTF Balam di Blok Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Jumat (24/2/2023), mengungkap sisi lain yak tak kalah menarik.

Setelah mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau (AMPR) membeber fakta tentang serentetan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan 11 pekerja dalam kurun waktu tujuh bulan di wilayah kerja Blok Rokan, kini giliran Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) yang angkat bicara.

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman tegas menyatakan bahwa Komite Audit Pertamina dan penegak hukum harus melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus kecelakaan kerja fatal yang menewaskan tiga pekerja PT PPLI di Blok Rokan.

Baca juga: Mahasiswa Tuntut Dirut & EVP Upstream Business PT PHR Mundur

Menurut Yusri, investigasi bisa dimulai dari proses kerjasama antara PPLI dan PT PHR. Yusri menyatakan hal tersebut terkait informasi yang diterimanya bahwa kontrak kerja antara PT PPLI dan PT PHR tidak dilakukan melalui mekanisme tender. Tetapi lewat penunjukan langsung.

“Kami mendapatkan informasi bahwa kontrak kerja PT PPLI dengan PT PHR tidak melalui mekanisme tender, tetapi dengan penunjukan langsung, informasi inilah yang harus ditelisik oleh penegak hukum, apakah benar demikian?” Tanya Yusri sebagaimana dilansir dari laman tempo.co.

Menurut Yusri, proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme tender lazimnya lebih selektif terhadap segala aspek kemampuan calon rekanan dibandingkan mekanisme penunjukan langsung. Tak terkecuali terkait aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca juga: Kematian 3 Pekerja Limbah Diduga Ada Unsur Kelalaian

“Apa alasan dan pertimbangan PT PHR menunjuk langsung PT PPLI sebagai rekanan untuk melaksanakan pekerjaan dengan harga yang jauh lebih mahal dari kontraktor sebelumnya? Ini yang harus diinvestigasi dan diungkap,” katanya.

Yusri berharap dan mendorong semua pihak termasuk penegak hukum untuk memeriksa proses penunjukkan PT PPLI sebagai pelaksana pekerjaan oleh PT PHR.

Menurut informasi yang didapat, kata Yusri, pekerjaan yang dilakukan PT PPLI adalah memroses sisa lumpur bor dari seluruh sumur bor dari sekitar 400 sumur di WK Blok Rokan untuk dikumpulkan di Centralized Mud Treating Facility (CMTF) di Balam, Kabupaten Rokan hilir.

“Adapun kegiatan kerja PT PPLI adalah dewatering proses, yaitu proses pemisahan lumpur dengan air,” ungkap Yusri.

Tahapan kerjanya, lanjut Yusri, antara lain air disuntik ke dalam formasi melalui sumur injeksi. Setelah itu, solid dalam bentuk lumpur diproses lebih lanjut.

Sebagaimana diwartakan, tiga pekerja PT PPLI yakni Hendri, Dedy Krismanto dan Ade Ilham meregang nyawa setelah masuk ke dalam kontainer limbah di CMTF Balam pada Jumat (24/2/2023) siang.

Baca juga: PT PPLI Tersangka Tewasnya 3 Pekerja

Dalam kasus ini, pada Senin (27/2/2023) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau telah menetapkan PT PPLI sebagai tersangka secara korporasi dalam kasus kecelakaan fatal (fatality accident) tersebut.  (Hasanuddin)

 

LEAVE A RESPONSE