HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

Fatality Accident Oli & Gas Safety, Health, & Environtment

PM PT PPLI Tersangka Tewasnya 3 Pekerja di Bak Limbah

PEKANBARU, HSEmagz.com – Kasus kematian tiga pekerja dari PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di proyek CMTF Balam di Blok Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Jumat (24/2/2023) silam, bermuara pada penetapan HR selaku Project Manager (PM) PT PPLI sebagai tersangka.

Penetapan HR sebagai tersangka diungkap Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi. “HR selaku Project Manager PT PPLI ditetapkan sebagai tersangka,” kata Imron di Pekanbaru, Riau, Senin (6/3/2023) silam sebagaimana dilansir dari laman liputanoke.com.

Dikatakan Imron, penetapan  tersangka terhadap HR setelah PPNS Disnakertrans Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau melakukan pendalaman dan gelar perkara pada Jumat (3/3/2023).

Dalam gelar perkara tersebut, PPNS Disnakertrans Riau menemukan adanya dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Imron mengungkapkan, HR diketahui merupakan penanggung jawab langsung atas peristiwa tewasnya tiga pekerja PT PPLI dalam limbah kontainer di proyek CMTF Balam di Blok Rokan. HR dijerat dengan pasal kelalaian sebagaimana diatur dalam KUHP.

Baca juga: Kematian 3 Pekerja Limbah Diduga Ada Unsur Kelalaian

Imron menambahkan, penyematan status tersangka kepada HR sudah melalui mekanisme oleh penyidik. “Penetapan tersangka HR sudah dilakukan sesuai mekanisme yang ada,” Imron menegaskan.

Sebelumnya pada Senin (27/2/2023) PPNS Disnakertrans Riau dan Korwas PPNS Polda Riau menetapkan PT PPLI sebagai tersangka secara korporat dalam kasus yang sama.

Imron meminta tersangka HR kooperatif menjalani proses yang sedang dilakukan. Sementara kepada PT PHR, Imron mengimbau agar perusahaan memperbaiki penerapan norma K3 di seluruh wilayah operasionalnya.

“Untuk HR kita harapkan kooperatif, bagaimana hasilnya nanti serahkan saja ke pengadilan,” kata Imron.

Sebelumnya, tim dari Kadisnaker Riau melakukan investigasi ke lapangan, kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi dari pihak PT PPLI oleh penyidik dari PPNS dan Korwas PPNS Polda Riau.

Baca juga: 3 Pekerja Limbah Tewas di Kontainer Limbah di Pertamina Hulu Rokan

Ada tiga saksi yang diperiksa pada Senin (27/2/2023), yaitu Project Manager Hari Ramadi, Operator Evaporator Joni, termasuk Engineer Process Banir Ridwan Lubis.

Setelah pemeriksaan saksi, penyidik langsung melakukan gelar perkara, dan diperoleh kesimpulan untuk perkara kecelakaan kerja tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Hasil gelar perkara diputuskan tersangka adalah HR selaku PM dari PT PPLI,” katanya.

Imron mengatakan, dalam kasus kematian tiga pekerja tersebut, banyak dugaan pelanggaran yang terjadi di PT PPLI sehingga berdampak kepada para pekerja di lapangan dan berbuntut insiden kecelakaan kerja.

“Masa sampai enggak ada APD, nggak ada rambu-rambu dan orang bisa masuk begitu saja ke ruang sempit. Apalagi itu ruangan limbah, mereka juga harusnya pakai body harness. Harusnya ada standarnya kalau mau evakuasi orang, SOP ada,” pungkasnya.

Baca juga: Mahasiswa Tuntut Dirut & EVP Upstream Business PT PHR Mundur

Sebelumnya, pakar K3L dari PT Unilab Perdana, Supandi menduga ada unsur kelalaian dalam kecelakaan kerja maut (fatality accident) tersebut.

Kelalaian dimaksud adalah memasuki tangki Setling melalui manhole atas tanpa melengkapi diri dengan alat perlindungan diri (APD) yang memadai. Pasalnya, di dalam tangki tertutup yang berisi limbah, patut diduga ada gas beracun.

Mengingat lokasi kejadian berada di Pertamina Hulu Rokan, kata Supandi, bisa jadi gas yang berada di dalam tangki tersebut merupakan Hidrogen Sulfida (H2S).

“Gas ini bisa timbul secara alami di minyak mentah, gas alam, mata air panas, sumur air, vulcano gas, dan sebagainya.  H2S juga bisa ditimbulkan oleh proses pembusukan bakterial bahan organik dan limbah manusia ataupun binatang dalam kondisi kekurangan oksigen,” kata Supandi.

Dikatakan, H2S memiliki massa yang lebih berat dari udara sehingga gas ini akan selalu terletak di dasar suatu bangunan yang tertutup, ventilasi kurang seperti  basement, manholes, pipa pembuangan limbah, ruangan besi telepon bawah tanah, lubang pupuk, dan sebagainya.

“Oleh karena itu, jika ada pekerjaan di confined space, gunakan prosedur yang benar seperti permit to work ataupun Job Safety Analysis (JSA) sebelum bekerja. Nah, dalam kasus ini saya tidak tahu persis bagaimana hal itu bisa terjadi. Tapi dugaan saya, ada unsur kelalaian dalam kejadian tersebut,” pungkas Supandi. (Hasanuddin)

 

LEAVE A RESPONSE