HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

Fatality Accident Oli & Gas

Korban Tewas Tragedi Depo Plumpang 29 Orang, 15 Masih Dirawat

JAKARTA, HSEmagz.com – Jumlah korban meninggal dunia dalam kasus kebakaran hebat yang melanda area Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Pertamina (Persero) di Plumpang, Jakarta Utara yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam, terus bertambah.

Berdasarkan pembaruan (update) yang diberikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, jumlah korban meninggal dunia dalam tragedi Depo Plumpang per Sabtu (18/3/2023) menjadi 29 orang.

Menurut Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, sebagaimana termuat dalam siaran pers PPID Jakarta, Sabtu (18/3/2023), jumlah terkini korban meninggal kebakaran depo Pertamina Plumpang sebanak 29 orang.

Angka itu dikutip dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa hingga Sabtu (18/3/2023), korban meninggal dunia akibat tragedi Depo Plumpang bertambah satu orang sehingga total korban meninggal sebanyak 29 orang. Disebutkan pula bahwa 15 orang lainnya masih dalam penanganan tim medis di dua rumah sakit berbeda di Jakarta.

Baca juga: Kebakaran Depo Plumpang, Begini Analisa Pakar Process Safety

BPBD DKI menyebutkan tidak ada lagi warga atau korban terdampak kebakaran Depo Plumpang yang tinggal di pengungsian.

“Sejak Kamis, 16 Maret 2023  pukul 18.00 WIB, berdasar data BPBD Provinsi DKI Jakarta sudah tidak terdapat pengungsi di posko pengungsian yang disediakan,” kata Isnawa Adji.

Isnawa mengatakan selama penanganan bencana tersebut, BPBD bersinergi dengan berbagai pihak untuk menyalurkan berbagai bantuan yang terdiri dari makanan, pakaian, obat-obatan dan berbagai kebutuhan dasar lainnya.

Baca juga: Teori Segitiga Api dalam Kasus Kebakaran Depo Plumpang

Sinergi itu dilakukan BPBD DKI Jakarta dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Dinas Sosial (Dinsos), serta layanan kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

Selain itu dalam pelayanan kependudukan di lokasi pengungsian, tercatat telah diberikannya 442 layanan, mulai dari cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), cetak Kartu Keluarga (KK), pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD), permohonan akta kelahiran dan kematian, hingga konsultasi. (Hasanuddin)

LEAVE A RESPONSE