JAKARTA, hsemagz.com – Indonesia akan mengalami bonus demografi pada 2030 – 2045. Berdasarkan data Bapenas, pada periode ini jumlah usia produktif (15 – 64 tahun) akan mencapai 64% dari total jumlah penduduk Indonesia yang diperkirakan mencapai 297 juta jiwa.
“Berdasarkan data Bapenas, pada periode 2030 – 2045 yang disebut-sebut sebagai masa puncak demografi, Indonesia akan memiliki lebih dari 150 juta orang usia produktif. Ini tentu suatu anugerah yang tidak dimiliki negara-negara lain di dunia pada periode tersebut,” kata Ir Supandi, MM, ketika menjadi narasumber dalam acara IIEA Improvement Talk #120 yang diselenggarakan Indonesia ISO Expert Association (IIEA) secara daring, Sabtu (8/7/2023).
Bonus demografi, kata Supandi, menjadi momentum yang tepat untuk mendorong Indonesia menjadi sebuah negara yang besar dan maju karena ditopang jumlah penduduk usia produktif yang besar.
Tingginya jumlah dan proporsi penduduk usia kerja Indonesia, selain meningkatkan angkatan kerja di dalam negeri, juga membuka peluang untuk mengisi kebutuhan tenaga di negara lain yang proporsi penduduk usia kerjanya menurun seperti Singapura, Korea, Jepang, dan Australia.
Persoalannya, sambung founder IIEA sekaligus Ketua MASTAN ini, bonus demografi akan melahirkan dua kutub berbeda yaitu positif dan negatif. Jika tidak dipersiapkan secara matang dari sekarang maka bonus demografi bukan tidak mungkin justru akan melahirkan bencana, baik secara sosial, ekonomi, dan sebagainya.
“Penting dicatat bahwa bonus demografi tidak didapat secara otomatis, tetapi harus diraih dengan persiapan yang matang dan intervensi kebijakan yang tepat. Dalam konteks itu, standardisasi memegang peran cukup penting dalam mempersiapkan fondasi yang kokoh guna mengoptimalkan bonus demografi,” kata Supandi dalam acara yang dipandu Ketua Umum IIEA NA Putra.
Lantas, mampukah para professional di bidang standardisasi menyumbangkan peran dalam upaya optimalisasi bonus demografi yang akan terjadi pada periode 2030 – 2045?
Supandi lantas menjelaskan bahwa ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Yaitu:
- Harmonisasi standardisasi dan sertifikasi kompetensi.
- Membangun SDM berkualitas dan berdaya saing.
- Meningkatkan kualitas pendidikan.
- Meningkatkan kualitas kesehatan.
Sedangkan langkah strategis dalam upaya membangun SDM yang kuat dalam inovasi melalui standardisasi antara lain :
- Meningkatkan kualitas SDM melalui sertifikasi kompetensi: Sertifikasi kompetensi dapat membantu meningkatkan kualitas SDM dalam bidang tertentu sehingga dapat berinovasi dengan lebih baik
- Membangun sistem manajemen SDM yang efektif dan efisien: Inovasi dapat dilakukan dengan memikirkan ide-ide baru dalam pembentukan sistem manajemen SDM yang lebih efektif dan efisie
- Meningkatkan kualitas pendidikan: Pendidikan harus didukung dengan perkembangan pola pikir pendidik dan siswa yang maju dan adaptif untuk membantu dalam mengoptimalkan inovasi melalui standardisasi
- Meningkatkan kualitas kesehatan: Kesehatan yang baik dapat membantu meningkatkan produktivitas SDM dalam berinovasi
- Membangun sinergi antar pemangku kepentingan: Sinergi antar pemangku kepentingan pada sektor terkait dan lintas sektor juga mutlak diperlukan guna menyatukan sumber daya dan potensi yang ada bagi percepatan pembangunan SDM Indonesia.
“Dengan mempersiapkan fondasi yang kokoh melalui standardisasi, negara dapat memanfaatkan periode bonus demografi secara optimal dan memperoleh keuntungan yang besar bagi kemajuan bangsa,” pungkas Supandi. (Hasanuddin)