Dugaan Pengerjaan Pemasangan Kabel Tak Sesuai K3, PLN Akhirnya Buka Suara
JAKARTA – PT PLN (Persero) akhirnya buka suara usai mencuatnya dugaan pemasangan kabel listrik yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip Kesehatan dan Keselamtan Kerja (K3) di jalur Jalan Desa Karangharja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Senin, 14 Agustus 2023.
“Kami pastikan kalau ini pekerjaan fiber optik. Sehingga bukan rekanan PLN atau pemasangan kabel PLN. Untuk PLN wajib menggunakan APD (alat pelindung diri),” kata Sumarsono selaku Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikupa kepada HSE Magazine pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Sebelumnya, beredar sebuah foto yang memperlihatkan adanya petugas yang melakukan pemasangan kabel namun tidak dilengkapi dengan APD, serta mengindahkan tindakan-tindakan K3 yang seharusnya dijalankan.
Dalam foto yang beredar tersebut, APD seperti helm, sepatu pelindung, rompi, serta rambu pengaman pun tidak terlihat ada di area sekitar lokasi kerja.
Sumarsono pun menyebutkan, pekerjaan terkait pemasangan kabel seharusnya dilakukan dengan mengenakan body harness. “Pemberitaan yang beredar semakin menguatkan jika itu bukan petugas PLN karena tidak menggunakan seragam, tidak memakai helm dan body harness, serta hanya mengenakan sandal saat menaiki tiang listrik,” terangnya.
Lebih lanjut, Sumarsono menyebut bahwa PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal dan melibatkan seluruh rekanan di lingkungan PLN UID Banten, termasuk UP3 Cikupa sebagai salah satu unit kerja.
Seluruh rekanan PLN UID Banten wajib mengenakan seragam resmi perusahaan masing-masing dengan menggunakan APD lengkap. Selain itu, setiap pekerjaan PLN wajib diawasi oleh tim pengawas (karyawan) PLN, sehingga pekerjaan terlaksana sesuai ketetapan Sistem Manajemen K3, demi terwujudnya zero accident.
Sebagai informasi, penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di semua sektor, termasuk pemasangan kabel listrik telah diatur dalam sederet regulasi.
Di antaranya Undang-Undang Nomer 1 tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012.