HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

Safety, Health, & Environtment

INOSHPRO Wacanakan Pembentukan Badan Otoritas K3 Nasional

BOGOR, hsemagz.comIndonesia Network of Occupational Safety and Health Professionals (INOSHPRO) atau Jejaring Profesi Keselamatan dan Kesehatan Kerja mewacanakan pembentukan Badan Otoritas K3 Nasional.

Badan ini diharapkan menjadi badan yang memiliki kewenangan penuh dalam berbagai bidang terkait K3 dan berada langsung di bawah Presiden RI.

Wacana ini disampaikan Prof Tan Malaka, Ketua Komite Pengarah (Advisory Board) INOSHPRO saat ditemui hsemagz.com usai soft launching INOSHPRO di Bogor, Selasa (29/8/2023).

“Sebuah otoritas yang memiliki  kewenangan, misalnya untuk melakukan investigasi kecelakaan kerja bersama pihak kepolisian, kerjasama dengan berbagai lembaga pendidikan, dsb. Sebuah badan yang punya otoritas untuk mengenforce peraturan perundang-undangan tentang K3, mengedukasi kepada publik, advokasi, mensupport gerakan-gerakan K3, mensupport pembangunan agar pembangunan nasional lebih safe dan lebih produktif, dan lain sebagainya,” kata Prof Tan Malaka.

PROF TAN MALAKA (Foto: hsemagz.com/Hasanuddin)

Menurutnya, Badan Otoritas K3 Nasional itu nantinya seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memiliki otoritas tersendiri dalam hal pengawasan obat dan makanan di Indonesia.

Baca juga: Ini Harapan IIEA terhadap INOSHPRO

“Sebagai badan non-kementerian, BPOM memiliki anggaran tersendiri, mendapat dukungan baik dari pemerintah dan masyarakat, dan sebagainya. Inilah yang kita harapkan nantinya dari Badan Otoritas K3 Nasional. Kita tahu selama ini anggaran pemerintah untuk K3 sangat minim,” kata Prof Tan.

Sekadar informasi, BPOM dibentuk pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden RI No 80 tahun 2017. Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Dikatakan Prof Tan, soal wacana pembentukan Badan Otoritas K3 Nasional tersebut merupakan salah satu dari Program K3 Nasional 2024 – 2029 yang sudah dibahas dalam rapat bersama sejumlah organisasi profesi K3 nasional di Bogor pada Senin (28/8/2023).

Selain Badan Otoritas K3 Nasional, program lainnya adalah melakukan revisi terhadap UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Regulasi yang selama ini menjadi payung hukum K3 di Indonesia ini dinilai sudah tidak memadai lagi untuk dijadikan platform manajemen K3 modern.

“Revisi UU No 1/1970 merupakan program pertama dan mendesak untuk kita lakukan bersama,” katanya.

Program lainnya adalah pembentukan sebuah Clearing House. Hal ini terkait dengan sistem informasi K3 di Indonesia yang sampai saat ini dinilai masih jauh dari harapan.

“Saya maunya soal sistem informasi tentang K3 di Indonesia harus dibenahi agar menjadi sebuah clearing house. Semua jadi satu. Government document ada di situ, disertasi ada di situ, laporan penelitian, hasil-hasil kajian, konvensi-konvensi internasional, dsb. Sistem informasi  ini bisa diakses secara gratis oleh siapapun yang berkepentingan di bidang K3 demi kemajuan K3 nasional,” pungkas Prof Tan.

Baca juga: 41 Asosiasi Profesi K3 Sepakat Deklarasikan INOSHPRO

INOSHPRO merupakan sebuah wadah berbentuk konfederasi. Pembentukan INOSHPRO dimaksudkan agar berbagai organisasi profesi K3 di Indonesia menyatukan langkah bersama pemerintah dan mitra lainnya untuk kemajuan K3 di Indonesia dan menekan kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

INOSHPRO dibentuk agar menjadi rumah besar bersama para profesi K3 di Indonesia. INOSHPRO diharapkan dapat menjadi centre of excellence di bidang K3 untuk berkontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia maju yang selamat, sehat, produktif dan berdaya saing tinggi.

INOSHPRO telah mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum melalui SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0009931.AH.01.07.TAHUN 2022 tanggal 26 September 2022 tentang Pendirian Perkumpulan Jejaring Profesi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Untuk Indonesia Maju. (Hasanuddin)

 

 

 

LEAVE A RESPONSE