JAKARTA, hsemagz.com – Apakah tempat kerja Anda sudah memiliki program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)? Jika belum, OSHA (Occupational Safety and Health Administration) menawarkan 10 tips berikut ini untuk membantu Anda dalam memulai program K3 di tempat kerja.
- Menjadikan keselamatan dan kesehatan sebagai nilai inti (core value). Pastikan para pekerja mengetahui bahwa dengan meminta mereka pulang dengan selamat setiap malam adalah juga cara Anda dalam menjalankan bisnis. Sampaikan kepada mereka bahwa keselamatan dan kesehatan adalah perhatian utama perusahaan, dan jelaskan bahwa segala bahaya akan ditanggapi dengan serius dan ditangani.
- Tunjukkan kepada pekerja bahwa organisasi Anda peduli terhadap keselamatan mereka dengan menjadikan keselamatan sebagai bagian dari interaksi sehari-hari dengan karyawan.
- Ciptakan sistem pelaporan sederhana dan terkomunikasikan dengan baik yang dapat digunakan pekerja untuk melaporkan cedera, penyakit, atau insiden, seperti kejadian nyaris celaka. Pekerja perlu mengetahui bahwa mereka tidak akan menerima tindakan pembalasan, jadi sertakan opsi untuk menjadikan proses tersebut anonim.
- Mendidik pekerja dalam mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya.
- Secara teratur melakukan inspeksi terhadap pekerja, dan meminta mereka membantu mengidentifikasi permasalahan yang menjadi perhatian mereka terkait keselamatan.
- Menjadikan pekerja sebagai bagian dari proses keselamatan dengan meminta ide pengendalian bahaya dari mereka. “Beri mereka waktu selama jam kerja, jika perlu, untuk mencari solusi,” saran OSHA.
- Minta pekerja memilih, menerapkan dan mengevaluasi solusi pengendalian bahaya.
- Tentukan kemungkinan situasi darurat yang mungkin timbul, dan buatlah rencana tentang cara menanganinya. Peragakan tanda-tanda prosedur di area yang terlihat di tempat kerja.
- Sebelum melakukan perubahan signifikan, konsultasikan dengan karyawan mengenai potensi masalah keselamatan dan kesehatan.
- Selalu bertujuan untuk perbaikan. “Sisihkan waktu rutin untuk mendiskusikan isu-isu keselamatan dan kesehatan, dengan tujuan mengidentifikasi cara-cara untuk meningkatkan program,” demikian rekomendasi OSHA.
OSHA adalah sebuah lembaga yang menjadi bagian dari Departemen Tenaga Kerja di Amerika Serikat yang dibentuk di bawah Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Richard M Nixon pada 29 Desember 1970.
OSHA memiliki misi mencegah cedera yang terkait dengan pekerjaan, penyakit, dan kematian dengan menegakkan peraturan (standarisasi) untuk keselamatan dan kesehatan kerja. (Hasanuddin)