JAKARTA, hsemagz.com – Tindakan PT Gunbuster Nickel Indonesia (GNI) atas penanganan aduan para pekerja tentang berbagai hal terkait keburuhan, membuat Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) geram.
FPE KSBSI menilai upaya rencana perbaikan atas berbagai keluhan pekerja di hadapan Disnaker saat dilakukan pertemuan tripartit beberapa hari lalu, hanya lips service semata.
Sebab, sebagaimana diungkap Sekjen FPE KSBSI Nikasi Ginting, hal ini terus berulang dari waktu ke waktu tanpa adanya perbaikan yang konkret sebagaimana selalu dijanjikan pihak manajemen di setiap pertemuan tripartit yang dilaksanakan.
“Menurut info lanjut dari teman yang kami mintai informasi dari kasus kemarin (pekerja berkubang debu, red), karyawan yang berada di foto tersebut telah dipanggil kembali oleh pihak manajemen dari bagian safety dan dihadiri oleh Disnaker. Seperti sebelum-sebelumnya jika ada inspeksi seperti itu GNI sudah mengantisipasi dan mengkondisikan situasi di tempat yang bermasalah maupun tempat lain untuk menutupi kelalaian yang ada,” beber Nikasi kepada hsemagz.com, Selasa (12/12/2023).
Atas tindakan tersebut, FPE KSBSI berencana akan membawa persoalan pekerja di PT GNI ke sidang ILC (International Labour Conference) pada Juni 2024 mendatang di Jenewa, Swiss.
“Ini lagu lama. Tahun depan kami berencana membawa kasus ini ke sidang ILC pada bulan Juni 2024 di Jenewa, Swiss,” katanya.
Baca juga: GNI Abaikan K3, Para Pekerja Smelter 1 Setiap Hari Bekerja Berkubang Debu
Nikasi mengatakan bahwa setelah kasus foto pekerja yang bekerja berkubang debu beredar luas di jagat medsos, dilakukan pertemuan tripartit antara pekerja, manajemen perusahaan, dan pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulawesi Tengah (Sulteng) Wilayah II.
Dijelaskan, dari pihak pekerja ada 4 hal yang disampaikan kepada pengawas ketenagakerjaan. Yaitu:
- Penerapan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) di kawasan PT SEI (Stardust Estate Investment) sudah tidak boleh pada jenis pekerjaan tetap. Hal ini menyebabkan ketidakpastian kelangsungan kerja pekerja, apalagi ingin menyuarakan tuntutan atas hak-hak mereka, akan mengancam kelangsungan kerja.
- Rekayasa Engineer pada peralatan yang memiliki risiko K3 tidak maksimal.
- Struktur skala upah di kawasan SEI belum terakomodir.
- Distribusi APD di kawasan SEI tidak sesuai, baik jumlah maupun risiko bahaya di tempat kerja.
Berikut tanggapan pengawas ketenagakerjaan, sebagaimana disamapaikan Nikasi:
- Terkait PKWT telah dibuatkan nota kepada kawasan SEI untuk segera menerapkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu) sehingga kekhawatiran pekerja atas kelangsungan kerja tidak ada lagi.
- Sesuai hasil pemeriksaan terhadap perusahaan telah banyak ditemukan kondisi bahaya di tempat kerja. Atas temuan ini pihak perusahaan akan melakukan perbaikan.
- Struktur dan skala upah akan dilakukan perubahan di awal tahun 2024 termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan keahlian.
- APD sesuai hasil laporan perusahaan telah memenuhi, tetapi dibutuhkan aduan/penyampaian oleh pekerja melalui serikat buruh agar menjaga kerahasiaan pekerja apabila pembagian APD tidak sesuai dengan laporan perusahaan.
Baca juga: Pasca Beredarnya Foto, Pekerja GNI Diinterogasi
Kendati demikian, kata Nikasi, berdasarkan laporan anggota timnya di lapangan, apa yang dilakukan manajemen PT GNI hanya lips service semata.
Nikasi mencontohkan soal pembagian APD. “Benar dilakukan pembagian APD, tetapi hanya untuk para pekerja di lokasi yang kemarin viral, Pak. Nah di tempat atau lokasi kerja lain, itu nihil,” kata Nikasi.
Nikasi bahkan menduga ada perlakuan diskriminasi terhadap para pekerja di GNI dalam aspek K3.
Sebab, pekerja yang mendapat pembagian APD adalah mereka yang bekerja di Smelter. Sedangkan untuk bagian lain seperti Departemen Logistik, tidak masuk skala prioritas perusahaan.
Ketika ditanya pekerja, pihak perusahaan berdalih bahwa pembagian APD difokuskan untuk Smelter. “Jadi, bagian lain di luar Smelter tidak mendapat pembagian APD baik itu helm, sepatu, baju kerja, dan lain sebagainya. Mereka disuruh menunggu hingga jadwal pembagian (APD) sampai dua bulan berikutnya,” kata Nikasi.
Nikasi juga menyinggung soal pemberitaan media setempat yang dinilainya merupakan berita ‘settingan’ dari GNI agar citra perusahaan tetap terjaga. “Pemberitaan media setempat tidak sesuai fakta di lapangan,” katanya.
Tak heran, sambungnya, ketika petugas pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker datang, semua sudah ‘dikondisikan’ di lapangan. (Hasanuddin)