JAKARTA, hsemagz.com – Jika diklasifikasikan, terdapat tiga kelompok pekerja yang dinilai rentan untuk mengalami insiden kecelakaan kerja. Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Universitas Indonesia (UI), Indri Hapsari Susilowati.
Tiga kelompok pekerja rentan yang dimaksud oleh Indri Hapsari di antaranya yakni pekerja muda (usia 15-24 tahun), pekerja perempuan dan pekerja lansia.
“Saya ingin menyoroti bahwa pemberi kerja dan seluruh stakeholder bertanggung jawab untuk menyediakan lingkungan kerja yang sehat, selamat dan aman dengan mengelola risiko pada semua pekerja, termasuk kelompok pekerja muda, pekerja lansia dan pekerja perempuan melalui pendekatan K3,” kata Indri Hapsari saat acara pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar di Balai Sidang UI.
Indri menjelaskan, pekerja muda dengan rentang usia 15-24 tahun, dianggap rentan terhadap kecelakaan kerja. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pengalaman dan pelatihan yang memadai. Oleh karena itu, Indri menilai perlu adanya pengawasan dan pelatihan yang menyeluruh bagi mereka saat pertama kali bergabung dengan industri untuk memastikan mereka dapat bekerja dengan aman.
Selain itu, pekerja perempuan juga diidentifikasinya sebagai kelompok rentan karena penggunaan mesin dan peralatan yang sering dirancang untuk pekerja laki-laki. Tantangan lain termasuk kekerasan seksual di tempat kerja, kesenjangan upah, kurangnya pengawasan karena dianggap melakukan pekerjaan yang mudah, serta risiko tinggi terhadap anemia dan peran ganda di rumah.
Sementara itu, pekerja lansia dianggap rentan karena penurunan kapasitas fungsional, terutama fisik dan sensorik, akibat dari proses penuaan alami. Meskipun kecelakaan mungkin lebih jarang terjadi pada pekerja lansia karena penurunan kapasitas fisik, jika kecelakaan terjadi, cederanya cenderung lebih serius dan dapat berakibat permanen bahkan fatal.
Oleh sebab itu, Indri mengungkapkan perlu adanya perhatian khusus terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja untuk kalangan pekerja lansia.
Lebih lanjut, Indri menjelaskan bahwa pendekatan (K3) diarahkan pada pencegahan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pengendalian potensi bahaya di tempat kerja. Hal ini dilakukan untuk mencapai tingkat risiko yang dapat diterima sesuai dengan standar, serta menjaga agar pekerja tetap sehat dan selamat.
Penerapan K3 disebutnya menjadi kunci untuk menciptakan kondisi kerja yang optimal dan efektif, yang pada gilirannya akan mendukung keberhasilan bisnis suatu perusahaan. Di sisi lain, K3 juga mengacu pada hak seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUNRI) Tahun 1945.
Langkah-langkah K3 yang terus ditingkatkan juga sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya nomor delapan, yang menekankan pada pertumbuhan ekonomi inklusif, kesempatan kerja produktif, dan kerja yang layak untuk semua.
“Penerapan K3 penting untuk menurunkan efek buruk yang dapat membahayakan kondisi kerja, mencegah segala jenis kecelakaan atau insiden, dan untuk menjaga agar pekerja tetap dalam kondisi sehat dan selamat,” tandasnya.