JAKARTA, hsemagz.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong pengusaha untuk melakukan tindak pencegahan risiko kecelakaan kerja lewat penerapan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang menyebut perumusan kebijakan standar K3 diperlukan dalam mengimplementasikan norma K3.
“Perlunya merumuskan dan menentukan kebijakan dengan inovasi dan transformasi dalam penerapan norma K3,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Haiyani mengungkapkan bahwa K3 menjadi salah satu perlindungan dasar ketenagakerjaan yang krusial. Hal tersebut turut disinggungnya sebagai Fundamental Principal and Rights at Work bagi para pekerja.
Adapun, kinerja yang optimal dari para pekerja menurutnya berkorelasi dengan penerapan aspek K3. “Karena optimalisasi produktivitas dan kinerja pekerja hanya dapat didukung oleh lingkungan kerja yang sehat dan selamat,” tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker Hery Sutanto menyebutkan bahwa pengembangan sistem pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja (Teman K3) dapat memudahkan para pekerja.
“Dengan adanya sistem Teman K3 diharapkan dapat memudahkan data personel kesehatan kerja, juga pelaporan pelayanan kesehatan kerja di tempat kerja,” pungkasnya.