JAKARTA, businessnews.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Semarang menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris yang menjadi peserta dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Santunan yang diberikan BPJamsostek terdiri dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan beasiswa kepada tiga ahli waris tersebut.
Ahli waris yang menerima santunan di antaranya adalah Umi Nur Khayati ahli waris dari Jasman Tarmuji, tenaga kerja PT Muia Jaya Karya Mandiri, Ahmad Muhaimin sebagai ahli waris dari Muhajir, tenaga kerja rentan yang berprofesi sebagai nelayan, dan Rikanah sebagai ahli waris dari Kasbun, pekerja dari PT Cipta Wijaya Karya Mandiri.
Penyerahan santunan ini merupakan bagian dari upaya BPJamsostek untuk memberikan perlindungan sosial kepada para peserta jaminan sosial tenaga kerja. Santunan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau musibah lainnya yang tercakup dalam program jaminan sosial.
Kepala BPJamsostek Cabang Semarang Majapahit Noviana Kartika Setyanintyas mengatakan “kami sedang memperingati hari pelanggan nasional yang mana kami melayani peserta dan pemangku secara spesial, yang mana kami langsung datang ke perusahaan yang ada kasus kecelakaan kerja atau kematian untuk memberikan secara simbolis secara simbolis dan memberikan semangat moril bagi keluarga yang ditinggalkan,”.
Sebagai informasi santunan ini diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan memenuhi persyaratan klaim sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses klaim dilakukan dengan cepat dan transparan guna memastikan peserta mendapatkan manfaat sesuai dengan haknya.
Lebih dari itu, BPJamsostek mengimbau agar para peserta program jaminan sosial tenaga kerja selalu memahami hak dan kewajiban mereka sebagai peserta. BPJamsostek juga terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada peserta agar mereka memahami betul manfaat dan prosedur klaim santunan yang diberikan.
Dengan adanya pemberian santunan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan ekonomi yang lebih baik bagi peserta program jaminan sosial tenaga kerja di Semarang. BPJamsostek tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan membantu peserta dalam mengatasi situasi sulit akibat kecelakaan kerja atau musibah lainnya.