Oleh: Dr dr Sudi Astono, MS*)
JAKARTA, hsemagz.com – Dalam pembudayaan K3 dan penerapan prinsip-prinsip K3 semuanya memiliki tanggungjawab dan peran yang bisa dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan atau tugas fungsi yang diberikan kepadanya.
Jadi inilah permasalahan-permasalahan yang masih dihadapi sehingga ke depan, menurut hemat kami, perlu peningkatan pembudayaan K3 di masyarakat luas. Dan bagi pemerintah, baik di bidang ketenagakerjaan maupun kementerian lembaga yang menaungi suatu sektor usaha, juga harus berkolaborasi dan bersinergi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada unsur-unsur dunia usaha sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Hal penting lainnya, apabila terjadi suatu kecelakaan di tempat-tempat publik atau di tempat kerja, harus dilakukan investigasi secara komprehensif sehingga ditemukan penyebab-penyebab dasar (root causes) yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja itu. Hasil investigasi, dan setelah dianalisa, perlu dipublikasikan secara luas sebagai pembelajaran (lesson learn) bagi kita semua, supaya peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Kasus Jembatan Kaca The Geong
Terkait kejadian pecahnya kaca dalam struktur jembatan kaca di wahana wisata The Geong di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, menjadi pembelajaran dan harus menjadi perhatian kita bersama. Pada dasarnya, sesuai regulasi, bahwa setiap unsur atau struktur atau bagian-bagian dalam pembangunan atau konstruksi atau penggunaan fasilitas tempat kerja ataupun juga termasuk tempat-tempat di fasilitas publik dan juga di tempat pariwisata, harus memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang pada prinsipnya pada saat pembangunan atau kontruksi dan saat mulai digunakan itu ada ahli K3 yang ikut berperan di situ termasuk dalam hal desain awal.
Jadi, aspek K3-nya harus dipertimbangkan dan dimasukkan di dalam pembangunan atau desain dari suatu peralatan atau fasilitas tempat kerja atau fasilitas publik. Kemudian pada saat mulai digunakan atau mau digunakan harus ada pengujian dalam aspek K3 atau yang disebut dengan Riksauji K3. Dari Riksauji itulah baru kemudian bisa ditentukan apakah suatu fasilitas sudah layak secara keselamatan dan kesehatan kerja untuk digunakan atau belum.
Kalau sudah layak tentunya pihak pemerintah akan mengeluarkan yang namanya Surat Keterangan Layak K3, Surat Keterangan Layak K3 ini harus menjadi bagian dalam perizinan usaha sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2021 tentang perizinan perusahaan berbasis resiko. Dalam PP No 5 tahun 2021 disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha harus memenuhi aspek-aspek K3, termasuk juga aspek kesehatan masyarakat, aspek lingkungan hidup, dan aspek penggunaan sumber daya.
Dalam kasus ini tentunya harus menjadi pembelajaran untuk semua fasilitas publik lainnya termasuk fasilitas di wahana atau di tempat-tempat wisata harus menggunakan prinsip-prinsip tersebut. Surat Keterangan Layak K3 harus menjadi bagian dalam proses diterbitkannya suatu izin usaha beserta pengawasannya.
Tahap selanjutnya, ada yang namanya pemeriksaan dan pengujian ulang dalam aspek K3. Pengujian ulang ini dilakukan secara berkala, biasanya dilakukan paling tidak satu kali dalam satu tahun. Pengujian ulang K3 suatu fasilitas ini tentu harus dilakukan oleh ahlinya. Pemeriksaan dan pengujian berkala akan menentukan apakah suatu fasilitas suatu tempat kerja, suatu peralatan apalagi digunakan di fasilitas publik, itu masih layak dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja atau tidak.
Kalau ada bagian-bagian temuan yang harus diperbaiki tentu harus diperbaiki karena selama penggunaan tentunya yang tadinya memenuhi syarat, bisa jadi suatu saat sudah tidak memenuhi syarat karena ada bagian-bagian yang sudah aus, kendor, yang sudah kadaluwarsa atau masa lifetime-nya sudah habis, dan seterusnya, tentu harus diperbaiki, diganti dan sebagainya sampai bisa dikeluarkan Surat Keterangan Layak K3 untuk bisa dioperasikan selanjutnya.
Adapun aparat kepolisian yang juga melakukan investigasi dalam kasus-kasus kecelakaan sebagaimana tersebut di atas, seharusnya bekerjasama dan bersinergi dengan pengawas ketenagakerjaan khususnya pengawas ketenagakerjaan yang memiliki spesialisasi K3 dan/atau ahli K3 spesialis terkait, agar hasilnya lebih komprehensif, tidak hanya pada aspek penyebab terjadinya peristiwa dan kehilangan nyawa atau unsur pidananya saja tetapi juga dalam aspek teknis dan pemenuhan syarat-syarat K3-nya. Dalam hal ini, pengawas ketenagakerjaan yang memiliki kompetensi spesialisasi K3 juga harus diperbanyak jumlahnya dan banyak melakukan komunikasi dan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat. Di sisi lain aparat kepolisian juga sebaiknya mendapat pembekalan tentang K3.
Demikian pandangan kami tentang kasus kecelakaan yang menelan korban jiwa di Jembatan Kaca di wilayah Banyumas, Jawa Tengah. Tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama bahwa fasilitas public, baik di area wisata, area pertunjukan, maupun di mana pun, harus memenuhi syarat K3. Apalagi di fasilitas publik, yang sudah pasti didatangi banyak manusia, banyak orang-orang yang berada di situ dan mereka harus dilindungi keselamatan dan kesehatannya.
Selain itu, fasilitas-fasilitas publik ini juga harus diberikan rambu-rambu atau tanda-tanda peringatan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja agar masyarakat juga ikut berperan serta untuk mematuhi ketentuan-ketentuan K3 agar bisa menjaga keselamatan dan kesehatan dirinya mumpun orang lain. (habis)
*) Penulis adalah praktisi K3, dokter kesehatan kerja, pengawas ketenagakerjaan, dan dosen tidak tetap Prodi K3 di Politeknik Ketenagakerjaan.