JAKARTA, hsemagz.com – Sebuah foto mengerikan sekaligus memprihatinkan mendadak beredar di WAG. Foto itu memperlihatkan seoang pekerja tengah bekerja dengan debu yang memenuhi area kerja.
Kulitnya menghitam, diselimuti debu. Ia bahkan membuka masker yang dikenakan dan mencoba menutup bagian hidungnya menggunakan kaos yang dikenakannya.
Masker yang dikenakan tampaknya tak mampu menghalau butiran debu yang beterbangan sebagai hasil proses pembakaran material pertambangan.
Foto itu diunggah oleh Nikasi Ginting, Sekjen Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
“Izin Bapak, Ibu, pasca Konsolidasi Organisasi ke buruh PT Gunbuster Nickel Indonesia Morowali Utara, Minggu lalu. Kondisi buruh yang bekerja hampir tidak di kenali oleh debu yang bercampur dengan APD, helm, baju, dan masker yang standar,” kata Nikasi dalam keterangannya di WAG, Kamis (7/12/2023) pukul 09.52 WIB.
“Berharap ada sosialisasi dari Pemerintah, APINDO, Serikat Buruh bahwa buruh berhak menolak bekerja oleh karena kesehatan yang mengancam, terimakasih,” sambungnya.
Saat dihubungi hsemagz.com, Nikasi Ginting membenarkan bahwa foto yang diunggahnya tersebut merupakan gambaran kondisi pekerja yang tengah bekerja di PT Gunbuster Nickel Indonesia (GNI) Smelter 1, Divisi Gudang Ore, Strip 5.
Menurut Nikasi, berdasarkan informasi teman-temannya dari FPE KSBSI Sulawesi, foto tersebut diambil pada Rabu (6/12/2023) pukul 14.27.
“Informasi dari teman-teman di lapangan, peristiwa itu sudah sering terjadi. Informasinya, ada salah satu alat atau mesin mengalami kerusakan ringan yang menyebabkan terjadinya penumpukan debu di area mesin strip,” kata Nikasi.
Kerusakan pada mesin tersebut sudah dilaporkan para pekerja. Tetapi hingga saat ini belum ada tindakan perbaikan, hanya janji-janji saja akan diperbaiki.
Ironisnya, ketika volume debu sangat tinggi, pihak GNI justru memerintahkan para pekerja untuk melakukan pembersihan debu. Saking tebalnya, jarak pandang menjadi terbatas. Tetapi para pekerja itu tetap diperintahkan untuk melakukan pekerjaannya.
“Kita sudah jenuh Pak di lapangan, dengan sikap cueknya manajemen (GNI) ini, buruh kita yang menjadi korban. Perusahaan Multi national, tapi kok abai terhadap keselamatan dan kesehatan buruh,” kata Nikasi.
Nikasi mengatakan, pihaknya dari FPE KSBSI sudah berulang kali melakukan konsolidasi dengan pihak manajemen PT GNI. Tetapi hasilnya sejauh ini belum dirasakan para pekerja di sana.
Atas temuan-temuan ini, apa langkah yang akan dilakukan DPP FPE KSBSI?
“Kami coba sampaikan dengan manajemen (GNI) dengan tembusan kepada Kantor ILO Jakarta, Kemnaker baik di tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten maupun Kota, dll,” jawab Nikasi.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, setiap ada inspeksi dari Dinas Ketenagakerjaan, pihak manajemen langsung menghentikan semua pekerjaan yang bersifat membahayakan sampai pengawas ketenagakerjaan meninggalkan lokasi, dan semua perlengkapan digunakan para pekerja.
Menanggapi unggahan foto tersebut, pengawas ketenagakerjaan Kemnaker Sudi Astono mengucapkan terima kasih atas info yang disampaikan Nikasi Ginting. Pihak Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Baik Bu Nikasi, siap kita tindaklanjuti. Terima kasih banyak atas infonya,” tulis Sudi di WAG.
Membahayakan Kesehatan
Sementara itu, Abdul Hakim dari ILO mengatakan bahwa paparan debu dapat menyebabkan iritasi pada mata, kulit, dan saluran pernapasan, menyebabkan mata kering atau berair, dermatitis, rasa tidak nyaman pada hidung dan tenggorokan, serta gangguan pernapasan.
“Pengusaha harus berusaha untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi pekerja dari gangguan kesehatan akibat terpapar debu, seperti perbaikan fasilitas, proses atau metode kerja dan lingkungan kerja, dll,” kata Hakim saat dikonfirmasi hsemagz.com, Kamis (7/12/2023) siang.
Dikatakan, pengusaha juga harus berusaha untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk pengawasan kesehatan pekerja seperti seperti menyediakan pemeriksaan kesehatan, mengubah bengkel atau penugasan kerja dan mengurangi mengurangi jam kerja untuk melindungi pekerja dari gangguan kesehatan akibat terpapar debu.
Menurut Hakim, pemerintah, melalui pengawas ketenagakerjaan perlu berperan lebih kuat lagi dengan melakukan kunjungan pengawasan secara lebih intensif hingga tempat kerja memperbaiki keadaan. Tentu saja, kunjungan ini perlu tercatat atau terdokumentasi, serta terinformasi pada banyak pihak, termasuk pengusaha dan pekerja.
“ILO mendorong agar setiap tempat kerja (pengusaha dan pekerja) dengan risiko dan bahaya tinggi semacam ini untuk selalu bersama-sama melakukan tindakan yang mampu mencegah (peristiwa) ini. Kerjasama dan komunikasi antara mereka berdua menjadi penting untuk mencegah penyakit pada mereka yang berada di sekitarnya (pekerja maupun pihak manajemen) dan menurunnya produktivitas perusahaan,” pungkas Hakim. (Hasanuddin)