HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

Fatality Accident

Hotman Paris Bidik 4 Pucuk Pimpinan Pengelola Bandara Kualanamu

JAKARTA, HSEmagz.com – Kasus penemuan mayat membusuk di kolong lift di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada Kamis (27/4/2023) silam yang kemudian diidentifikasi bernama Aisiah Sinta Dewi Hasibuan, dipastikan bermuara di meja hijau.

Pada Selasa (2/5/2023), didampingi tim pengacara dari Hotman Paris Hutapea, Ahmad Faisal, suami korban melaporkan kasus kematian Aisiah ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan pihak keluarga telah diterima penyidik Bareskrim Polri dan tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 2 Mei 2023.

Tak tanggung-tanggung, ada enam perusahaan yang dilaporkan dalam kasus itu. Yaitu PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, GMR Airpors Limited, GMR Airports Consortium, dan Aeroports de Paris.

Baca juga: Kematian Mayat Kolong Lift Disorot Media Asing

Baca juga: 6 Perusahaan Dipolisikan Keluarga Mayat Kolong Lift Bandara Kualanamu

Selain secara corporate, keluarga korban juga membidik secara personal.

Lantas, siapa yang dibidik?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada empat pucuk pimpinan pengelola bandara Kualanamu yang dilaporkan keluarga korban.

Keempatnya adalah Presiden Direktur (Presdir) PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (MA),  Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Solusi berinisial MAH, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi Faik Fahmi (FF), dan perwakilan CEO GMR Airports berinisial PS.

“(Yang dilaporkan) saudara MA selaku Presdir PT Angkasa Pura II, saudara MAH selaku Dirut PT Angkasa Pura Solusi, saudara FF selaku Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, dan saudara PS perwakilan CEO GMR Airports,” kata Ramadhan.

Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan, mereka dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 359 KUHP.

“Terkait dugaan tindak pidana kelalaian/kealpaan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana Pasal 359 KUHP yang diduga dilakukan oleh Presdir PT Angkasa Pura II, Dirut PT Angkasa Pura Solusi, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, dan perwakilan CEO GMR Airports,” ujarnya. (Hasanuddin)

LEAVE A RESPONSE