JAKARTA, HSEMagz – Kebakaran mengerikan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 41 dari 122 narapidana (napi) penghuni Blok C2, mengundang keprihatinan mendalam Masyarakat Profesi Keselamatan Kebakaran Indonesia (MPK2I).
“Menyikapi terjadinya kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yang memakan korban jiwa sebanyak 41 orang (sampai release ini dibuat), kami segenap pengurus dan anggota Masyarakat Profesi Keselamatan Kebakaran Indonesia (MPK2I) menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap kejadian kebakaran tersebut dan mengucapkan duka cita yang sedalam-dalamnya atas korban jiwa dalam kebakaran tersebut,” kata Ketua Umum MPK2I Moh Fahmi Najahi, Rabu (8/9/2021) pagi.
“Kejadian yang menurut kami seharusnya dapat dicegah apabila pemenuhan standar keselamatan terhadap bahaya kebakaran seperti yang diamanatkan oleh UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 17 terkait persyaratan keselamatan, terutama keselamatan kebakaran,” sambung Fahmi dan Muh Dawaman selaku Sekjen MPK2I.
Atas peristiwa ini, MPK2I mengajak masyarakat dan semua pihak terkait, praktisi, pemerhati serta ahli bangunan terutama keselamatan kebakaran untuk menjadikan kejadian ini sebagai momentum untuk memperbaiki sistem, aturan, pelaksanaan dan penegakan sistem keselamatan kebakaran sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. (Hasanuddin)