HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

Fatality Accident

Lift ‘Maut’ Bandara Kualanamu Belum Pernah Uji Riksa K3

MEDAN, HSEmagz.com – Kejanggalan demi kejanggalan banyak ditemui tim Ombusman RI Kantor Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bandara Internasional Kualanamu.

Langkah itu dilakukan Ombudsman menyusul kasus tewasnya Aisiah Sinta Dewi Hasibuan yang jasadnya ditemukan membusuk di kolong salah satu lift di Bandara Kualanamu, Kamis (27/4/2023) silam.

Kejanggalan yang ditemukan itu antara lain tidak adanya rambu (safety sign) di dalam lift yang menyebutkan bahwa pintu lift yang ditumpangi korban Aisiah bisa terbuka di dua sisi.  Selain itu, celah (gap) antara lift dan permukaan lantai gedung cukup lebar yaitu sekitar 60 cm.

Dari berbagai kejanggalan yang ditemukan tersebut, Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sumut menyambangi berbagai pihak terkait guna mendapatkan gambaran lengkap tentang aspek keselamatan lift.

Salah satunya mendatangi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Medan. Di sini, Ombudsman Sumut mendapati fakta mencengangkan bahwa lift yang merenggut nyawa Aisiah ternyata belum pernah dilakukan uji kelayakan oleh Balai K3 Medan.

Hal ini diungkap Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Abyadi Siregar kepada awak media.

“Dari informasi yang kami peroleh, selama lift beroperasi belum pernah dilakukan pengujian (K3) atau apalah namanya di situ ya, secara regulatif,” kata Abyadi Siregar sebagaimana dilansir dari laman jpnn.com, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Hotman Paris Bidik 4 Pucuk Pimpinan Pengelola Bandara Kualanamu

Menurut Abyadi, Balai K3 Medan berdalih, belum dilakukan pengujian atau dikenal dengan sebutan uji riksa itu dikarenakan pihak Bandara Internasional Kualanamu terkendala SDM yang memadai.

Semestinya, kata Abyadi, bila melihat peraturan yang berlaku saat ini, Balai K3  berwenang menguji bandara bertaraf internasional itu yang berkaitan K3. Sehingga, dapat meminimalisir adanya kecelakaan.

“Balai punya kewenangan untuk menguji berdasarkan Permenaker No 1 Tahun 2022 tentang standar operasional prosedur (SOP),” katanya.

Abyadi mengatakan bila merujuk pada Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik bahwa Bandara Kualanamu wajib memberikan jaminan keselamatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ombudsman juga mempertanyakan siapa yang memperbolehkan SOP K3 di Bandara Kualanamu yang dinilai belum memberikan jaminan keselamatan.

“Masih ditemukan kurangnya jaminan keamanan dan keselamatan dalam hal perawatan konstruksi bangunan dan sarana di Bandara Kualanamu, seperti di lift,” pungkasnya.

Baca juga: 6 Perusahaan Dipolisikan Keluarga Mayat Kolong Lift Bandara Kualanamu

Sebagai informasi, uji riksa adalah suatu metode untuk menjaga keselamatan karyawan dalam melakukan operasi dan pengendalian unit. Pelaksanaan uji riksa dilakukan secara berkala pada semua peralatan yang ada.

Manfaat uji riksa peralatan bagi perusahaan dan pekerja:

  • Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan risiko kecelakaan kerja (zero accident)
  • Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja
  • Mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja
  • Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat di sekitar tempat kerja
  • Menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja

Tujuan uji riksa peralatan:

  • Memenuhi persyaratan peraturan perundangan yang berlaku
  • Menguji kelayakan fungsi dan operasi peralatan
  • Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integritas Structure)
  • Membuktikan kestabilan dalam operasi
  • Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-Sertifikasi (berkala)

Baca juga: Kematian Mayat Kolong Lift Disorot Media Asing

Uji Riksa Lift

Secara regulasi, uji riksa pada lift mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Elevator dan Eskalator.

Elevator adalah pesawat lift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel-rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki governor (alat pengindera kecepatan) dan digunakan untuk mengangkut orang/barang (Pasal 1 angka 2).

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, pengurus dan/atau pengusaha wajib menerapkan syarat K3 elevator dan eskalator.

Baca juga: AP Aviasi Nonaktifkan 2 Manajer Senior Bandara Kualanamu

Soal uji riksa diatur mulai Pasal 68. Pasal 68 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, perakitan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan dan/atau perbaikan elevator dan eskalator harus dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian.

Lantas, kapan uji riksa lift harus dilakukan dan seberapa sering? Pasal 73 ayat (1) menjelaskan bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian secara berkala dilakukan paling sedikit satu (1) tahun sekali.

Artinya, uji riksa lift bisa dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun, tergantung kebutuhan dan kepentingan pengguna.

Regulasi tersebut bahkan mengatur uji riksa dilakukan setelah terjadi kecelakaan kerja (Pasal 74 ayat 1), sebagaimana kasus kematian Aisiah di Bandara Internasional Kualanamu.

Permenaker No 6/2017 menyebutnya sebagai uji riksa khusus (Pasal 70 huruf C).

Hasil uji riksa harus dilaporkan ke pimpinan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan (Pasal 80 ayat 1) untuk selanjutnya dituangkan dalam Surat Keterangan yang diterbitkan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan (Pasal 80 ayat 2).

Surat Keterangan meliputi Surat Keterangan Memenuhi Persyararan K3 atau Surat Keterangan Tidak Memenuhi Persyaratan K3 (Pasal 82).

Apabila setelah dilakukan uji riksa dan dibuatkan Surat Keterangan, tidak memenuhi persyaratan K3, lift tersebut dilarang atau dihentikan pengoperasian pemakaiannya (Pasal 84).

Permenaker No 6/2017 merujuk UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai sanksi. (Hasanuddin)

 

LEAVE A RESPONSE