JAKARTA, HSEmagz.com – Keran perdagangan global yang sudah mulai dibuka di awal millennium kedua, memungkinkan suatu negara untuk melakukan perniagaan di negara lain tanpa harus terkena aneka tarif dan bea lainnya.
Perdagangan bebas (free trade) atau perdagangan global memicu para pelaku industri niaga dan jasa harus memacu diri sebaik mungkin agar produk dan jasanya bisa diterima pasar. Tak hanya pasar dalam negeri, tapi juga pasar global.
Penerimaan pasar, tentu lah amat beragam dan variatif. Lantas, bagaimana agar produk dan jasa yang akan diniagakan bisa diterima pasar global?
Salah satunya adalah produk dan jasa yang kita hasilkan harus sesuai dengan standar yang telah diakui dunia. Dengan demikian, produk dan jasa yang akan kita perdagangkan bisa diterima pasar global.
Caranya? Antara lain dengan melakukan sertifikasi ISO (International Organization of Standardization).
“Sertifikasi ISO adalah sertifikat yang diberikan kepada suatu organisasi setelah memenuhi standar internasional ISO dalam bidang tertentu,” kata NA Putra, Ketua Umum Indonesia ISO Expert Association (IIEA) kepada HSEmagz.com, Sabtu (13/5/2023).
Seberapa pentingkah sertifikat ISO dan apa manfaatnya? Pria berkacamata yang akrab disapa Putra ini menjelaskan, ada enam manfaat dari sertifikasi ISO. Yaitu:
- Meningkatkan kredibilitas dan reputasi organisasi di mata pelanggan dan pasar.
- Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap produk dan layanan.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional organisasi.
- Meningkatkan pengendalian dan pengelolaan risiko organisasi.
- Meningkatkan kompetensi dan keterampilan karyawan.
- Meningkatkan kemampuan organisasi untuk bersaing di pasar global
Menurut Putra, seritifikat ISO tidak hanya diperuntukkan bagi dunia industri semata. Sertifikasi ISO juga bisa dilakukan untuk instansi atau organisasi yang telah memiliki badan hukum tetap.
“Organisasi, perusahaan atau instansi apapun dapat mendapatkan Sertifikasi ISO, baik itu organisasi swasta, pemerintah, maupun organisasi nirlaba,” katanya.
Putra menyebutkan, ada banyak jenis ISO. Antara lain ISO 9001 tentang Manajemen Mutu, ISO 14001 (Manajemen Lingkungan), ISO 45001 (SMK3), ISO 27001 (Manajemen Keamanan Informasi), ISO 22000 (Manajemen Keamanan Pangan), ISO 50001 (Manajemen Energi), ISO 13485 (Manajemen Mutu Produk Kesehatan), dan masih banyak lagi.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikasi ISO?
Putra menjelaskan, ada empat proses yang harus dilakukan. Yaitu:
- Pendaftaran: organisasi mendaftarkan diri ke lembaga sertifikasi.
- Penilaian awal: lembaga sertifikasi melakukan penilaian awal terhadap sistem manajemen organisasi.
- Audit sertifikasi: lembaga sertifikasi melakukan audit sertifikasi secara menyeluruh terhadap sistem manajemen organisasi.
- Sertifikasi: jika organisasi memenuhi standar ISO, maka lembaga sertifikasi akan memberikan Sertifikasi ISO.
Ditanya soal waktu dan biaya, Putra mengatakan bahwa hal itu tergantung kompleksitas organisasi dan prosesnya.
“Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan Sertifikasi ISO tergantung pada kompleksitas organisasi dan prosesnya. Biasanya proses ini dapat memakan waktu beberapa bulan hingga satu tahun. Begitu pula dengan biaya. Biaya yang diperlukan untuk mendapatkan Sertifikasi ISO juga tergantung pada kompleksitas organisasi dan prosesnya,” Putra menerangkan.
Pada kesempatan itu, Putra menjelaskan tentang sertifikasi ISO dan sertifikasi lainnya. Menurutnya, perbedaan antara Sertifikasi ISO dan Sertifikasi lainnya adalah pada standar yang digunakan. Sertifikasi ISO didasarkan pada standar internasional ISO, sedangkan Sertifikasi lainnya didasarkan pada standar yang dikembangkan oleh organisasi atau badan lain.
Dalam proses sertifikasi ISO, auditor memainkan peran penting karena mereka bertanggung jawab untuk melakukan audit dan menilai apakah organisasi telah memenuhi standar ISO atau tidak.
“Untuk mempertahankan Sertifikasi ISO, organisasi harus memastikan bahwa sistem manajemen mereka tetap memenuhi standar ISO. Ini melibatkan pengawasan rutin dan audit internal,” katanya.
Menambah keterangan Putra, dihubungi terpisah, pendiri IIEA yang juga pakar standardisasi Supandi menekankan pentingnya standardisasi di era perdagangan global saat ini.
Sebab, katanya, standar tak sekadar bicara kualitas suatu produk dan jasa agar bisa diterima pasar atau publik/konsumen, lebih dari itu standar bertaut erat dengan kedaulatan bangsa.
“Jika produk dan jasa yang diperniagakan ke manca negara itu memiliki kualitas yang tidak bagus dan tidak memenuhi standar, dampaknya adalah produk dan jasa itu akan ditinggalkan pasar, yang pada akhirnya akan menurunkan reputasi suatu negara,” kata Supandi.
Standar, kata Supandi, adalah batasan-batasan atau pagar-pagar yang harus dipatuhi dan dipenuhi untuk menghasilkan suatu produk yang berkualitas dan aman agar bisa diterima pasar dengan baik. (Hasanuddin)