HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

Fatality Accident Insight

Serpihan Kaca ‘Jembatan Kaca Maut’ Diteliti PU Banyumas

BANYUMAS, hsemagz.com – Kecelakaan kerja fatal (fatality accident) yang terjadi di jembatan kaca The Geong yang berlokasi di Obyek Wisata Hutan Pinus Limpakuwus Sumbang di Jalan Raya Baturraden Barat, Desa Kebumen, Banyumas Jawa Tengah, dan menewaskan seorang wisatatan pada Rabu (25/10/2023) pagi, membetot perhatian berbagai pihak.

Selain pihak kepolisian, kasus ini juga menarik perhatian Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang langsung menerjunkan timnya ke lokasi kejadian.

Tim yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan DPU Banyumas, Imam Wibowo, mengambil beberapa serpihan kaca di tempat kejadian perkara (TKP).

Berbeda dengan pihak kepolisian yang mengambil serpihan kaca untuk dijadikan bukti perkara atas terjadinya suatu tindak pidana yang mengakibatkan kematian, pihak DPU mengambil serpihan kaca tersebut untuk diteliti.

Baca juga: Pemilik dan Pengelola ‘Jembatan Kaca Maut’ Diperiksa Polisi

Penelitian yang dilakukan untuk mengetahui penyebab pecahnya jembatan kaca The Geong yang mengakibatkan satu wisatawan meninggal dunia dan tiga wisatawan lainnya cidera.

Hal ini diungkap Imam Wibowo. “Kami sudah mengambil sampel kacanya. Nanti akan kami teliti. Apa speknya dan bagaimana karakternya,” kata Imam Wibowo di lokasi kejadian, Rabu (25/10/2023) sore.

Serpihan kaca yang diambil tim dari DPU Banyumas untuk dijadikan sampel penelitian ada yang berukuran kecil dan ada yang terbesar seukuran setengah telapak tangan orang dewasa.

Dari pengamatan langsung di lokasi kejadian, Imam memastikan bahwa kaca yang pecah tersebut berukuran tebal 12 milimeter (mm).

“Ketebalan (kacanya) 12 milimeter. Sekilas kami lihat ini jenis yang tempered. Tapi nanti kami lihat tempered jenis atau seri apa,” katanya.

Baca juga: Jembatan Kaca di Wisata Banyumas Kok Bisa Pecah?

Imam mengatakan, timnya fokus untuk meneliti jenis kaca yang digunakan. Pasalnya, dalam insiden itu konstruksi bangunan jembatan utuh.

“Jatuhnya karena kaca pecah. Jadi kami lebih fokus meneliti kacanya. Kami tidak meneliti konstruksi secara umum,” Imam menambahkan.

Material Kaca Jembatan Sudah Diatur Kemen PUPR

Sementara itu, penggunaan material kaca untuk jembatan, sudah diatur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui Spesifikasi Khusus (SKh) Interim yang dikeluarkan oleh Ditjen Bina Marga Kemen PUPR pada November 2022 silam.

Melalui surat bernomor BM 0502-Db/1441 tertanggal 3 November 2022 tentang Persetujuan Penggunaan Spesifikasi Khusus Interim Kaca Laminasi dengan Perkuatan SGP untuk Jembatan dan lainnya (SKh-1.8.16), disebutkan bahwa kaca laminasi dengan perkuatan Sentry Glas Plus (SGP) merupakan perpaduan dua kaca atau lebih yang direkatkan satu sama lain dengan menggunakan satu atau lebih lapisan interlayer berupa SGP untuk lantai jembatan dan lainnya.

Kaca laminasi SGP teruji tetap kokoh dan kuat meski sudah 20 tahun. “Setelah 20 tahun terpapar cuaca, tepi kaca laminasi dengan SGP tidak menunjukkan tanda pelapukan, keretakan, perubahan warna, termasuk tidak ada tanda masuknya kelembaban atau delaminasi yang terlihat pada tepi terbuka kaca,” demikian bunyi dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Marga Kemen PUPR Hedy Rahadian.

Ada banyak standar yang dijadikan rujukan dalam memroduksi kaca laminasi dengan perkuatan SGP untuk jembatan dan lainnya.

Baca juga: Terungkap, ‘Jembatan Kaca Maut’ Dioperasikan Tanpa Melalui Uji Kelaikan

Dari dalam negeri, standar rujukan yang digunakan adalah SNI 15-2609-2006 (kaca pengaman berlapis untuk bangunan dan mebelair) dan SNI ISO 12543-1 dan 3:2011 (kaca untuk bangunan – kaca berlapis  dan kaca pengaman berlapis).

Sedangkan standar rujukan dari luar antara lain ANSI 2971.1 (Safety Glazing Materials Used in Buildings), ASTM E-6 P3, dan masih banyak lagi.

Ditjen Bina Marga Kemen PUPR juga mempersyaratkan bahan untuk kaca laminasi. Yaitu:

  1. a) Ketebalan SGP minimum untuk lantai kaca 1,52 mm atau sesuai dengan gambar
  2. b) Material kaca harus diperkuat secara panas (heat soak) dan diperkeras (tempered)
  3. c) Seluruh bagian ujung kaca harus diperhalus dengan gosok mesin (flat polished)
  4. d) Ukuran panjang dan lebar untuk material kaca laminasi tidak boleh melampaui toleransi ± 1 mm
  5. e) Ukuran tebal untuk material kaca laminasi tidak boleh melampaui toleransi ± 0,1 mm
  6. f) Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter
  7. g) Sifat mekanik kaca dan interlayer SGP sesuai Tabel SKh-1.8.16.1) dan Tabel SKh 8.16.2)

Tak sekadar mengatur soal material kaca, surat itu juga mengatur tentang penggunaan material karet, lem, hingga pekerjaan pelaksanaan. (Hasanuddin)

LEAVE A RESPONSE