BANYUMAS, hsemagz.com – Penyelidikan kasus kecelakaan fatal (fatality accident) yang terjadi di jembatan kaca The Geong yang berlokasi di Obyek Wisata Hutan Pinus Limpakuwus Sumbang di Jalan Raya Baturraden Barat, Desa Kebumen, Banyumas Jawa Tengah, dan menewaskan satu wisatawan pada Rabu (25/10/2023) pagi, mengungkap fakta baru.
Fakta itu cukup mengerikan. Sebab, jembatan kaca maut tersebut dioperasikan tanpa terlebih dahulu menjalani serangkaian uji kelaikan.
Tak hanya itu, jembatan kaca maut tersebut dibangun secara mandiri tanpa melibatkan pihak-pihak berkompeten.
Fakta itu diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas, Komisaris Polisi (Kompol) Agus Supriyadi, Kamis (26/10/2023) siang.
“Jembatan (kaca) ini tidak ada uji kelaikan dari pihak terkait. Lalu kata pemilik usaha, jembatan (kaca) ini dibangun bersama karyawan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi, Kamis (27/10/2023), sebagaimana dilansir dari laman detiktravel.com.
Baca juga: Pemilik dan Pengelola ‘Jembatan Kaca Maut’ Diperiksa Polisi
Kengerian lainnya, Agus menjelaskan, di tempat wisata berupa jembatan kaca The Geong tersebut minim informasi tertulis tentang keselamatan bagi para pengunjung.
“Kita dapati tidak ada sistem pengamanan dan keselamatan memadai yang tertulis yang menjadi petunjuk bagi pengunjung pada saat masuk,” terangnya.
Sementara itu, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng masih melakukan olah TKP untuk memeriksa kelaikan konstruksi jembatan kaca.
Hasil dari pemeriksaan ini akan digunakan acuan dalam menentukan tersangka.
“Yang dicek adalah kelaikan kaca yang digunakan. Baik dari jenis, ukurannya atau klasifikasinya. Ini nantinya sebagai acuan dalam menentukan adanya tersangka,” Kompol Agus menambahkan.
Jembatan Kaca Terkategori Bangunan
Sementara itu, pakar K3 Konstruksi Sihar P Hasibuan mengatakan bahwa jembatan kaca yang mengalami kerusakan dan mengakibatkan kecelakaan fatal itu, sebenarnya masuk kategori bangunan.
Untuk itu, kata Sihar, pembangunan jembatan kaca harus mengikuti regulasi yang berlaku. Dalam hal ini, Sihar menyebut Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
“Jembatan kaca yang mengalami kerusakan dan mengakibatkan kecelakaan fatal di Banyumas sebagaimana ramai diberitakan, sebenarnya masuk kategori bangunan sebagaimana diatur dalam regulasi PP No 21 tahun 2021,” kata Sihar saat dkonfirmasi hsemagz.com, Kamis (26/10/2023).
Menurut Sihar, jembatan kaca itu dibangun sebagai tempat kegiatan usaha (pariwisata) dan hal itu terkategori sebagai bangunan sebagaimana Pasal 1 ayat (1).
“Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan latau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus” (Pasal 1 ayat 1 PP No 16/2021).
Dikatakan Sihar, mengingat jembatan kaca terkategori bangunan, maka Jembatan kaca tersebut harus mempunyai :
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Sertifikat Usaha dari Pemda
- Standar Teknis Bangunan dan pemeliharaan berkala, standar penggunaan bangunan
- SOP Standar Teknis Bangunan
Selain itu, kata Sihar, pembangunan jembatan kaca itu juga harus memenuhi standar teknis dan keselamatan bangunan sebagaimana diatur dalam PP No 16/2021.
Standar teknis dan keselamatan bangunan tersebut harus dilakukan di berbagai tahap pembangunan. Yaitu :
- Perencanaan dan Pelaksanaan
- Pengawasan dan Pemanfaatan
- Memenuhi syarat keselamatan, kenyamanan, kemudahan penggunaan, jalur evakuasi, penyediaan APD, tangga darurat dan perin gatan deteksi dini kedaruratan.
“Dengan adanya regulasi ini, seharusnya pemilik atau pengelola mengikuti ketentuan yang ada, mengajukan ijin laik fungsi dan pengelolaan, pemerintah melakukan pemeriksaan dan perijinan dan menerapkan sanksi pelanggaran. Pengelola juga harus tegas dalam menyediakan petunjuk keselamatan, membuat rambu peringatan, memberi induksi keselamatan kepada pengunjung dan pengawasan penggunaan sekaligus pembatasan kapasitas beban penggunaan,” papar Sihar. (Hasanuddin)