HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

Health

Mulai 2024, Jepang Wajibkan Turis Indonesia Tes TBC

JAKARTA, hsemagz.com – Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 30 negara dengan jumlah kasus tuberkolosis (TBC) tertinggi di dunia.

Menurut data World Health Organization (Global TB Report, 2022), pada tahun 2022 Indonesia bahkan berada pada urutan kedua dengan jumlah kasus TBC terbanyak di dunia setelah India, dengan jumlah kasus 969 ribu dengan 144 ribu kematian.

Penyakit yang disebabkan oleh  infeksi bakteri Mycobacterium tuberculosis di paru ini merupakan penyakit berbahaya dan menjadi penyebab kematian ke-13 dan penyakit menular ke-2 setelah COVID-19.

Berdasarkan Global TB Report tahun 2022 jumlah kasus TBC di terbanyak pada kelompok usia produktif terutama pada usia 25 sampai 34 tahun. Di Indonesia jumlah kasus TBC terbanyak yaitu pada kelompok usia produktif terutama pada usia 45 sampai 54 tahun.

Data soal TBC di Indonesia ini membuat pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan turis asal Indonesia untuk melakukan tes TBC sebelum memasuki negara tersebut mulai 2024.

Kebijakan ini dikeluarkan lantaran Jepang tercatat sebagai salah satu negara dengan kasus TBC yang rendah, sehingga negeri Matahari Terbit tersebut  menjadi lebih waspada terhadap kemungkinan penyebaran penyakit ini dari negara-negara dengan kasus TBC tinggi.

Dilansir dari The Ashasi Shimbun, Menteri Kesehatan Jepang Keizo Takemi mewajibkan enam negara untuk melakukan tes tuberkulosis sebelum mereka memasuki Jepang untuk kunjungan lebih dari tiga bulan.

Kebijakan itu diambil karena pasien TBC baru di Jepang berasal dari negara-negara tersebut. Keenam negara itu adalah Filipina, Vietnam, Tiongkok, Indonesia, Nepal, dan Myanmar.

Menurut Kementerian Kesehatan setempat, 10,235 pasien TBC baru terdaftar di Jepang pada 2022. Sejak 2021, jumlah kasus TBC telah turun di bawah 10 per 100.000 penduduk. Hal itu menjadikan Jepang sebagai negara endemis rendah untuk TBC.

Dengan mewajibkan tes TBC bagi turis Indonesia, Jepang berusaha untuk melindungi kesehatan masyarakatnya serta mengurangi risiko penyebaran TBC di negaranya.

Sebelumnya, pada acara webinar seri-10 bertajuk ‘Sinergi Menuju Indonesia Bebas TBC’  yang diselenggarakan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (FKM UI) pada Sabtu (18/11/2023), Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker Muhammad Idham mengatakan bahwa dalam upaya memerangi TBC di tempat kerja, pemerintah telah menerbitkan Permenaker No 13 tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkolosis di Tempat Kerja.

“Dengan munculnya Permenaker (Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan) Nomor 13/2022, pemerintah mendukung program penanggulangan tuberkulosis nasional yaitu mengeliminasi tuberkulosis pada tahun 2023 dan Indonesia bebas tuberkulosis pada tahun 2050 mendatang,” kata Muhammad Idham.

Idham turut menjelaskan pihak-pihak yang menjadi sasaran dalam Permenaker No13 Tahun 2022 tersebut. Di antaranya adalah pengusaha dan pengurus perusahaan, dokter perusahaan, pekerja/buruh, dan pengawas ketenagakerjaan.

Berdasarkan regulasi tersebut, Idham mengungkapkan bahwa pada dasarnya perusahaan memiliki lima kewajiban yang perlu dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penanggulangan TBC di tempat kerja. Pertama yakni menyusun kebijakan penanggulangan TBC di tempat kerja.

“Yang kedua melakukan sosialisasi, penyebaran informasi, dan edukasi TBC di tempat kerja. Ketiga, melakukan penemuan kasus TBC. Keempat melakukan penanganan kasus TBC, dan yang terakhir melakukan pemulihan kesehatan,” katanya.

Lebih lanjut, Idham mengungkapkan penyusunan kebijakan penanggulangan TBC di tempat kerja perlu didukung oleh beberapa aspek. Termasuk antara lain komitmen dari pimpinan perusahaan, adanya program kerja, dan penghapusan stigma dan diskriminasi bagi para penderita TBC.

TBC merupakan masalah kesehatan global. Bakteri Mycobacterium tuberculosis yang menjadi penyebab TBC pertama kali ditemukan oleh Dr Robert Koch pada 24 Maret 1882 di University of Berlin’s Institute of Hygiene. (Hasanuddin)

LEAVE A RESPONSE