Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Tembus 1.142 Kasus, DJKA Ambil Langkah Pencegahan
JAKARTA, hsemagz.com – Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA) mencatat jumlah kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang kereta api (KA) tembus mencapai 1.142 kasus sepanjang tahun 2019-2022. Mayoritas, kecelakaan pun terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga, yakni sebanyak 1.004 kasus kecelakaan.
Melihat fakta tersebut, DJKA pun terus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan terkait aspek keselamatan tersebut. Terlebih, kereta api telah menjadi salah satu moda transportasi publik yang banyak dinikmati oleh masyarakat.
“Penanganan perlintasan sebidang merupakan prioritas kami dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal dalam keterangan resmi.
Beberapa upaya yang dilakukan DKJA guna mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang antara lain dengan menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan dengan jarak kurang dari 800 meter, memasang pagar sterilisasi jalur KA, serta dengan menjalankan program pembangunan Fly Over/Underpass.
Tidak hanya itu, DJKA juga berupaya mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang dengan melakukan pemasangan pintu perlintasan serta dengan menghadirkan Early Warning System (EWS) dan pemasangan rambu lalu lintas.
Di sisi non-teknis, DJKA juga turut berupaya mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang dengan mengevaluasi
perintasan Jawa dan Sumatera, serta dengan melakukan sosialisasi, kampanye, dan promosi keselamatan di perlintasan.
Sebagai upaya menekan angka insiden pada perlintasan sebidang, Risal juga menyebutkan bahwa saat ini DJKA tengah mengkaji penambahan instrumen pengaman tambahan pada perlintasan sebidang.
“Kami secara aktif mengajak Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan penanganan perlintasan sebidang di wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan,” terang Risal.
Lebih lanjut, Risal menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi tersebut, penanganan perlintasan sebidang sudah didelegasikan kepada instansi yang sesuai dengan status jalan. “Kami berharap agar rekan-rekan di daerah dapat berpartisipasi lebih aktif dalam menangani perlintasan sebidang, sebab tentu tidak akan mampu kami atasi seluruh perlintasan sebidang tanpa berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah pemilik jalan,” pungkas Risal.