MEDAN, HSEmagz.com – Celah (gap) selebar 40 – 60 cm lift di bandara internasional Kualanamu, Medan, kini menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut).
Celah menganga itu menjadi pemicu tewasnya Aisiah Shinta Dewi Hasibuan yang jatuh terperosok dari ketinggian tiga lantai begitu keluar dari pintu lift. Senin (27/4/2023) silam.
Penyidik dari Ditreskrim Polda Sumut saat ini tengah mendalami pembangunan konstruksi lift di bandara Kualanamu, guna mengetahui lebih jauh mengapa ada celah lebar antara lift dan lantai pemberhentian.
Guna kepentingan tersebut, Polda Sumut menggagendakan pemanggilan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam pembangunan konstruksi lift.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menyebut sebagian dari mereka yang akan dipanggil guna dimintai keterangannya itu sudah menjalani purna tugas dari tempat dinasnya terakhir di PT Angkasa Pura (AP) II.
Baca juga: Lift ‘Maut’ Bandara Kualanamu Belum Pernah Uji Riksa K3
Kombes Pol Sumaryono tidak merinci berapa banyak pensiunan yang akan dimintai keterangan dalam kasus itu. Namun, dia mengaku pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami peran para saksi dalam pembangunan lift tersebut.
“Saksi ini kita coba gali peranan dan tugasnya saat mereka aktif karena sebagian besar dari saksi ini kita periksa dari pihak Angkasa Pura itu sebagian sudah pensiun,” kata Kombes Pol Sumaryono.
“Kita masih menggali kesaksian para pihak yang terlibat dalam pembangunan konstruksi, pengadaan konstruksi, perencanaan konstruksi, dan juga perawatan dan operasional dari pada konstruksi lift ini,” sambungnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut para pensiunan itu sebagian sudah tinggal di Jakarta. Oleh karena itu, penyidik membutuhkan waktu untuk memeriksa mereka.
Penyidik, kata Sumaryono, hingga saat ini belum bisa memastikan apakah jatuhnya Aisiah merupakan kelalaian dari pihak bandara atau tidak. Dia mengaku penyidik masih mendalami hal itu.
Sumaryono hanya mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 33 orang saksi terkait kematian Aisiah. Termasuk dua pejabat dan tiga operator Bandara Kualanamu yang telah dinonaktifkan.
Baca juga: Hotman Paris Bidik 4 Pucuk Pimpinan Pengelola Bandara Kualanamu
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut telah meninjau lokasi tewasnya Asiah Shinta Dewi Hasibuan, wanita yang jatuh ke kolong lift Bandara Kualanamu. Menurutnya, ada celah sekitar 40-60 cm di lift tersebut yang membuat Asiah terjatuh.
“Memang di sisi pintu yang dibuka dan mengakibatkan kecelakaan itu ada ruang yang cukup lebar kurang lebih 40- 60 cm saya hitung kemarin,” kata Panca, Selasa (2/5/2023) malam lalu.
“Kenapa ada ruang? Ruang ini yang menjadi masalah, meskipun dikatakan pihak pengelola bahwa ruang ini untuk melakukan perbaikan, tetapi sebagaimana CCTV yang dilihat itu dibuka pintunya, terbuka, yang bersangkutan tidak sadar itu ada ruang, ketika melangkah sehingga terjatuh ke bawah,” kata jenderal bintang dua ini.
Konstruksi dan operasional lift tidak bisa dilakukan sembarangan. Regulasi yang mengatur tentang lift adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator.
Soal celah (jarak antara pintu lift dan lantai pemberhentian) diatur dalam Pasal 16 ayat (3), yaitu 10 mm.
“Pintu dapat terbuka jika kereta (lift, red) sama rata dengan lantai pemberhentian, pada kondisi normal dengan toleransi beda kerataan kereta dengan lantai pemberhentian tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) millimeter.” (Hasanuddin)