MALANG, hsemagz.com – Jangan pernah merekayasa tempat kejadian perkara (TKP), termasuk lokasi kecelakaan kerja. Sebab melanggar hukum dan termasuk tindakan menghalangi-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice).
Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 Ayat (1) ke 2 KUHP. Pasal 221 (1) ke 2 menyatakan: Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Inilah yang dialami enam pejabat Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dari Polres Malang lantaran terbukti telah melakukan rekayasa TKP kasus kecelakaan kerja yang menewaskan salah seorang pekerjanya.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro, mengatakan, kasus kecelakaan kerja fatal (fatality accident) ini awalnya tidak dilaporkan ke polisi oleh pihak PG Kebonagung. Polisi baru mendapat informasi terkait kecelakaan kerja satu hari setelah kejadian.
“Pada saat kami akan datang melakukan olah TKP, kami tidak langsung diberikan izin untuk masuk. Baru dua hari kemudian kami diperkenankan,” kata AKP Wahyu sebagaimana dilansir dari laman medcom.id, Rabu (12/7/2023).
Namun yang disajikan kepada kami bukan merupakan TKP asli, melainkan TKP rekayasa dari hasil perencanaan yang sudah disepakati oleh para tersangka,” sambungnya.
Atas peristiwa ini, Polres Malang kemudian menerbitkan laporan polisi (LP) terkait perintangan penyidikan lantaran petugas sempat dihalangi saat hendak melakukan olah TKP.
Setelah dilakukan gelar perkara, pada Senin (10/7/2023), polisi kemudian menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan para pejabat di lingkungan PG Kebonagung. Antara lain berinisial HR, LAW, dan FR selaku kepala bagian; H dan IM dengan jabatan kepala seksi; serta ANC menjabat kepala sub seksi.
“Keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, yang jelas sebagian besar para tersangka memiliki peran melakukan rapat untuk merencanakan perintangan penyidikan tersebut,” tegasnya.
Kecelakaan kerja fatal itu sendiri terjadi pada Senin (5/6/2023) silam. Pekerja yang tewas ialah Muhammad Faruk (25), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Perkara kecelakaan kerja ini awalnya tidak dilaporkan ke polisi oleh PG Kebonagung. Polisi baru mendapat informasi terkait kecelakaan kerja itu keesokan harinya pada Selasa, 6 Juni 2023.
Saat hendak melakukan olah TKP, polisi tidak diizinkan oleh PG Kebonagung. Baru pada Kamis (8/6/2023) PG Kebonagung memberikan izin kepada pihak kepolisian dan olah TKP baru dilakukan pada Jumat (9/6/2023).
Korban merupakan pegawai kontrak bagian kelistrikan di PG Kebonagung. Diduga, korban mengalami kecelakaan kerja saat hendak memperbaiki lampu yang berada dekat mesin penggilingan. (Hasanuddin)