HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

Food Safety

Menaker: Usaha Kuliner Rentan Risiko Kecelakaan Kerja

JAKARTA, hsemagz.com – Abah Medi (52) mengerang kesakitan. Darah segar mengucur cukup deras dari jemari tangannya yang tersayat pisau saat mengupas buah mangga.

Kala itu, pria paruh baya ini sedang membantu adiknya yang berjualan rujak manga di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta Pusat, Juni 2023.

Pada sudut lain, masih di area PRJ 2023, tangan Nadi (26) langsung memerah ketika dia tak sengaja tersiram bumbu rujak yang masih panas.

Usaha kuliner sangat rentan kecelakaan kerja. Tetapi selama ini nyaris tak terekspose ke permukaan. Apalagi sampai menghiasi media massa, seperti halnya kecelakaan di sektor industri pertambangan, migas, atau konstruksi.

Saat menerima audiensi Perkumpulan Pengusaha Kuliner Indonesia (APKULINDO) yang merupakan suatu wadah bagi para pengusaha kuliner yang telah berdiri sejak tahun 2016, dan memiliki anggota sebanyak hampir 500 pengusaha kuliner di seluruh Indonesia,  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa usaha kuliner termasuk sektor industri  yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja.

Menurut Menaker, risiko kecelakaan kerja di usaha kuliner mulai dari persiapan, saat berdagang, maupun setelah selesai berdagang.

Ia menjelaskan negara telah menetapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam hal perlindungan bagi pekerja, program jaminan sosial tenaga kerja merupakan sarana perlindungan yang mendampingi pekerja, sejak mulai bekerja sampai datangnya hari tua.

“Melalui program ini, diharapkan dapat mencegah pekerja/buruh dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru ketika mengalami guncangan ekonomi seperti kecelakaan kerja, cacat total tetap, memasuki usia lanjut, pensiun dan meninggal dunia,” kata Menaker Ida di Kantor Kemnaker, Jumat (4/8/2023).

Menaker Ida menyampaikan, dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, program jaminan sosial tenaga kerja merupakan sarana perlindungan yang hadir mendampingi pekerja, sejak mulai bekerja sampai dengan datangnya hari tua.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang diwajibkan bagi pekerja sektor informal adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang akan memberikan manfaat perawatan kesehatan ketika terjadi kecelakaan kerja, dan manfaat santunan kematian, biaya pemakaman serta pada saat pekerja meninggal dunia.

“Saya ingin dari perlindungan jaminan sosial ini,  akan membantu meringankan beban terutama keluarga dari pekerja informal itu sendiri,”ucap Menaker Ida Fauziyah. (Hasanuddin)

 

LEAVE A RESPONSE