HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

Siswa magang yang mengalami kecelakaan kerja saat praktik dan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. (Istimewa).
Fatality Accident

Siswa Kecelakaan Kerja saat Magang, BPJamsostek beri Jaminan

JAKARTA, HSEMagz.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara memberikan jaminan perawatan bagi siswa SMK Bina Satria, Muhammad Rifai yang mengalami kecelakaan kerja saat magang praktik kerja di sebuah bengkel di Kota Medan.

“Rifai ini adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal atau bukan penerima upah yang baru saja terdaftar sebagai peserta bulan Juli 2023,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya dalam keterangan resmi Rabu (23/8).

Perwakilan BPJamsotek Medan Utara, Swetha Winda, turun langsung mengantarkan korban kecelakaan kerja ke RS Delima Medan untuk memastikan perawatan maksimal bagi siswa kerja praktik yang mengalami kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan memberi kepastian untuk membayar penuh seluruh biaya rumah sakit terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Penanggungan tersebut tanpa batas biaya, sampai dengan pasien dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit.

Lebih lanjut, Harry mengugkapkan bahwa peserta magang wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Di Permenaker 5 Tahun 2021 ini Pasal 35 Ayat 1 dijelaskan peserta magang, siswa kerja praktik, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan wajib didaftarkan menjadi peserta melalui BPJS Ketenagakerjaan,” terang Harry.

Regulasi di atas diperkuat dengan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Wilayah I Nomor: 019.2/802/CDP-WIL/IV/2023 tentang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Siswa Magang/Praktek Kerja Lapangan tanggal 3 Mei 2023 kepada seluruh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat untuk memastikan seluruh Siswa Kerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sebelum kegiatan Magang/Praktek Kerja Lapangan dijalankan.

Harry mengungkapkan bahwa momen ini menjadi bukti bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan bagi pekerja penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), dan jasa konstruksi, tetapi juga untuk siswa yang sedang praktik kerja.

“Penting bagi siswa magang atau PKL maupun mahasiswa magang memiliki jaminan sosial selama masa PKL agar terlindungi dari potensi kecelakaan kerja dan kematian selama menjalani masa PKL. Harapannya, seluruh universitas dan pihak sekolah untuk memastikan para siswa kerja praktik sebelum turun ke lokasi praktik sudah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Harry.

LEAVE A RESPONSE