HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

Fatality Accident

Kecelakaan Fatal, Perusahaan Duga Korban Idap Gangguan Jiwa

BANYUWANGI, HSEmagz.com – Tanah pusara Purwadi masih basah. Pria berusia 45 tahun warga Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur itu baru sepekan dikebumikan.

Pihak keluarga sudah ikhlas, Bantuan berupa santunan dari perusahaan tempat korban bekerja pun sudah diterima.

Tapi kematian Purwadi tetap diusut pihak kepolisian dari Polresta Banyuwangi. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk pemilik usaha paving blok, tempat korban bekerja dalam sebulan terakhir.

Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa sebagaimana disampaikan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja, ada dua saksi dan satu pemilik usaha yang telah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidana Umum (Pidum).

Pihaknya juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti (BB) dari lokasi kejadian.

Pemeriksaan para saksi untuk mengetahui kronologi kematian Purwadi.

“Untuk mengetahui kronologi kejadian, kami sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk pemilik usaha paving,” kata Kompol Agus sebagaimana dilansir dari laman radarbanyuwangi.jawapos.com, Kamis (11/5/2023) malam.

Baca juga: Temuan KNKT, Kemiringan Jalan Melebihi Ambang Batas Kemampuan Rem Tangan

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus tersebut terungkap setelah viral di media sosial. ”Kejadiannya pada Rabu (3/5) lalu, tetapi kami baru dapat informasi pada Jumat (5/5). Makanya baru kami tindak lanjuti sekarang,” kata Agus.

Menurut Agus, kematian korban diduga akibat terkena mesin produksi paving.

Korban yang merupakan karyawan baru di perusahaan paving tersebut sempat dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia akibat terlalu banyak mengeluarkan darah.

”Korban meninggal di rumah sakit dan langsung dibawa pulang keluarganya ke rumah duka,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pengusaha paving, Eny Setyowati menjelaskan, kejadian tersebut akibat kecerobohan  korban sendiri karena tidak mengikuti prosedur perusahaan.

”Korban diduga kuat mengalami gangguan kejiwaan. Selama satu bulan kerja, korban tidak pernah mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan perusahaan,” kata Eny sebagaimana dilansir dari laman yang sama.

Baca juga: Bukan Anak Kecil, Sopir dan Kernet ‘Bus Wisata Maut’ di Guci Jadi Tersangka

Diakui Eny, korban memang tergolong karyawan baru di perusahaan paving. Yang bersangkutan sebenarnya bukan operator mesin produksi paving, tapi malah ikut mengoperasikan mesin.

”Tugasnya bukan operator. Pelanggaran itulah yang sering dilakukan korban hingga akhirnya mengalami kecelakaan,” katanya.

Eny menambahkan, perusahaan sudah memberikan bantuan kepada keluarga korban meski baru satu bulan bekerja.

”Sudah kami beri bantuan kepada keluarga korban. Perusahaan akan melakukan evaluasi kembali terkait mesin produksi untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,” tegasnya. (Hasanuddin)

 

LEAVE A RESPONSE