HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

Safety, Health, & Environtment

Ini Harapan IIEA terhadap INOSHPRO

JAKARTA, hsemagz.com – Indonesia ISO Expert Association (IIEA) menyambut hangat kehadiran Indonesia Network of Occupational Safety and Health Professionals (INOSHPRO) atau Jejaring Profesi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

“IIEA sangat mendukung keberadaan Inoshpro,” kata Ketua IIEA Novian Amrah Putra dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi hsemagz.com, Kamis (31/8/2023).

IIEA berharap, keberadaan INOSHPRO bisa mencapai tingkat budaya K3 yang paripurna pada setiap aspek pembangunan ekonomi untuk mewujudkan Indonesia selamat dan sehat.

Untuk mencapai harapan tersebut, menurut NA Putra, ada beberapa hal yang bisa dilakukan INOSHPRO. Antara lain:

  1. Melakukan advokasi regulasi bersama pemerintah;
  2. Melakukan advokasi pemberdayaan sektor;
  3. Melakukan advokasi pemberdayaan masyarakat;
  4. Berperan dan berpartisipasi dalam sosialisasi, penyediaan infromasi dan konsultasi K3; dan
  5. Berperan sebagai rujukan penting dalam implementasi K3.
  6. Dan sebagainya.
Ketua IIEA NA Putra (kiri) saat menandatangani deklarasi INOSHPRO saat soft launching INOSHPRO yang diselenggarakan di Bogor, Selasa (29/8/2023)

IIEA sendiri merupakan sebuah wadah yang kini menghimpun sekitar 2.000 anggota dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan nama Perkumpulan Globalisasi Sistem Indonesia. Selain itu sudah bergabung dalam ISO Technical Committee (TC) yang telah berpartisipasi dalam penyusunan ISO 45005 dan ISO 45006.

Harapan IIEA sebagaimana dikemukakan NA Putra, selaras dengan visi dan misi pembentukan INOSHPRO.

Baca juga: 41 Asosiasi Profesi K3 Sepakat Deklarasikan INOSHPRO

INOSHPRO sendiri, sebagaimana diungkapkan Prof Tan Malaka selaku Ketua Komite Pengarah (Advisory Board),  merupakan sebuah wadah berbentuk konfederasi.

Pembentukan INOSHPRO dimaksudkan agar berbagai organisasi profesi K3 di Indonesia menyatukan langkah bersama pemerintah dan mitra lainnya untuk kemajuan K3 di Indonesia dan menekan kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

“INOSHPRO dibentuk agar menjadi rumah besar bersama para profesi K3 di Indonesia. INOSHPRO diharapkan dapat menjadi centre of excellence di bidang K3 untuk berkontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia maju yang selamat, sehat, produktif dan berdaya saing tinggi,” katanya.

INOSHPRO telah mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum melalui SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0009931.AH.01.07.TAHUN 2022 tanggal 26 September 2022 tentang Pendirian Perkumpulan Jejaring Profesi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Untuk Indonesia Maju.

VISI INOSHPRO

Perkumpulan Jejaring Kerja Profesi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia atau INOSHPRO berkontribusi nyata untuk Indonesia Maju yang Selamat dan Sehat.

MISI INOSHPRO

  1. Mendorong tercapainya tingkat Budaya K3 yang paripurna pada setiap aspek pembangunan ekonomi untuk mewujudkan Indonesia selamat, sehat dan produktif.
  2. Meningkatkan kompetensi SDM yang professional dan berdaya saing nasional dan internasional serta sebagai agen perubahan budaya K3 yang paripurna.
  3. Menguatkan eksistensi asosiasi profesi K3 yang professional, independen, menjunjung tinggi etika profesi dan regulasi nasional dan internasional.
  4. Mensinergikan peran asosiasi profesi K3 bersama potensi bangsa lainnya untuk bersama memajukan Indonesia melalui K3.
  5. Membangun kemitraan strategis secara nasional dan internasional untuk memajukan budaya K3 secara konsisten dan keberlanjutan.

RUANG LINGKUP AKTIFITAS DAN PERAN INOSHPRO

INOSHPRO memiliki ruang lingkup aktivitas kerja dan peran yang mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Mengembangkan Pengetahuan, Keterampilan dan Profesionalisme penyelenggaraan K3 menuju Indonesia maju dengan produktivitas tinggi yang selamat dan sehat.
  2. Harmonisasi kebijakan, peraturan, dan aplikasi K3 oleh berbagai sektor dan pemangku kepentingan di Indonesia.
  3. Menyusun kajian strategis dan melakukan advokasi untuk memberi masukan kepada lembaga legislatif dan eksekutif dalam pengembangan kebijakan, regulasi dan program K3 nasional.
  4. Menguatkan dan mempercepat penerapan standarisasi kompetensi SDM K3 sesuai peraturan perundangan dan selaras dg standar internasional.
  5. Membangun kemitraan dan sinergi antara asosiasi profesi K3 dengan pemerintah dan korporasi serta stakeholder lainnya baik lokal, nasional dan internasional untuk peningkatan kematangan budaya K3 di Indonesia.
  6. Menyelenggarakan perhelatan K3 nasional dan internasional secara berkala untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan profesional para anggota khususnya dan publik pada umumnya.
  7. Membangun kerjasama dan kemitraan dengan berbagai perhimpunan dan institusi internasional dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  8. Menjembatani partisipasi aktif asosiasi profesi K3 dalam kegiatan K3 nasional dan internasional serta mendorong peran aktif asosiasi profesi K3 untuk penguatan terhadap sektor, pekerja, dan masyarakat di tingkat wilayah untuk pemberdayaan dan pemerataan pembangunan K3 Nasional. (Hasanuddin)

 

 

LEAVE A RESPONSE