HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

Education Insight Safety, Health, & Environtment Tips & Tricks

10 Langkah Bekerja Aman di Ruang Terbatas (Confined Space)

JAKARTA, HSEmagz.com – Kematian dua pekerja PT Ganda Samudera yang tengah membersihkan tangki sebuah kapal tanker di galangan kapal Pax Ocean milik PT Nanindah Mutiara Shipyard yang berlokasi di Batu Aji, Kota Batam, Selasa (7/3/2023) tengah malam, terkategori kecelakaan kerja fatal yang terjadi di area ruang terbatas (confined space).

Kasus ini begitu sering terjadi dan cenderung terus berulang dari waktu ke waktu. Sebelum kematian dua pekerja PT Ganda Samudera di atas, tiga pekerja PT  Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tewas di tangki limbah di proyek CMTF Balam di Blok Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Jumat (24/2/2023) silam.

Sebelumnya lagi, kecelakaan kerja serupa pernah beruntun terjadi pada 2021 silam. Kala itu, setidaknya 12 pekerja meregang nyawa di tiga tempat kerja berbeda hanya dalam rentang waktu 2 hari pada 5 dan 7 Oktober 2021.

Pada Selasa (5/10/2021), tiga pekerja tewas dan lima lainnya pingsan diduga akibat menghirup gas beracun di sebuah pabrik aspal di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Saat kejadian, ketiga korban tengah mengecek kondisi dalam bak produksi aspal.

Berdasarkan keterangan korban selamat, peristiwa maut itu berawal ketika para pekerja mengecek kondisi bak produksi aspal pascapengelasan.  Dua pekerja yang kemudian teridentifikasi bernama Alamul Huda (23) dan Abdul Rosul (32) masuk ke bak produksi. Namun setelah ditunggu beberapa saat, keduanya tak juga muncul.

Seorang pekerja lainnya, Budi Lanjar Utomo (27) mencoba masuk ke dalam bak guna mengecek kedua rekannya. Namun beberapa saat kemudian, dia merasa sesak nafas dan terjatuh ke dalam bak.  Sebelum terjatuh, Budi sempat berteriak minta tolong.

Baca juga: Bersihkan Tangki Kapal Tanker, Dua Pekerja Tewas

Mendengar teriakan itu, dua pekerja lainnya yaitu Listiyo Diyaul Haq (22) dan dan Ali Firdaus (22) bergegas ke lokasi kejadian. Namun, belum sempat turun dalam bak produksi aspal, keduanya pingsan.

Petugas yang mendapat laporan, tiba di lokasi dan menemukan ketiga pekerja sudah dalam kondisi tak bernyawa di dalam bak produksi aspal.  Dari lokasi kejadian, petugas kepolisian dari Polres Demak menduga kuat bahwa ketiga korban tewas akibat menghirup gas beracun yang berada di dalam bak produksi aspal.

Selang sehari kemudian, di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), empat penambang emas ilegal ditemukan tewas membusuk dalam sumur galian, Rabu (6/10/2021).

Para  korban teridentifikasi bernama Said (33), Ucok (29), dan Robi (21), ketiganya warga Desa Gapit, sedangkan satu korban lainnya yakni Silet, warga Kakiang Moyo Utara.  Ketua Tim SAR Sumbawa, Suryaman menduga keempat penambang emas tradisional itu tewas akibat menghirup gas beracun. “Dugaan kami, mereka ini keracunan gas dari dalam sumur,” ucapnya.

Kecelakaan kerja fatal yang terjadi di ruang terbatas (confined space) juga terjadi di kota Tangerang, Banten, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Bekerja di Ruang Terbatas Harus Ada SOP!

Lima pekerja proyek Telkom tewas saat membersihkan gorong-gorong di Jalan Perumahan Royal 1, RT 04/01, Kelurahan Poris Plawad Utara, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.  Mereka meninggal diduga karena menghirup gas beracun.

10 Langkah

Ruang terbatas (confined space) merupakan tempat kerja berbahaya. Menanggapi kasus kecelakaan kerja fatal di tempat kerja ruang terbatas, pakar QHSE Sihar P Hasibuan mengatakan, bekerja di ruang terbatas dan atau tertutup memiliki risiko dan bahaya yang jauh lebih besar dibanding bekerja di tempat kerja biasa.

“Mereka yang bekerja di ruang terbatas memiliki ruang gerak dan akses keluar masuk yang sempit atau terbatas sehingga membatasi gerak pekerja,” kata Sihar, mantan manajer QHSE Divisi Infrastruktur I PT Waskita Karya (Persero) yang kini diperbantukan kembali di QHSE Waskita Karya setelah menjalani masa purna tugas, saat dihubungi HSEmagz.com, Kamis (9/3/2023).

SIHAR P HASIBUAN

Menurutnya, ada berbagai potensi dan risiko bahaya yang dapat terjadi di ruang terbatas. Antara lain ketersediaan (kadar) oksigen yang sangat terbatas, tertimbun galian runtuh/longsor, terdapat gas beracun, terjadi ledakan dan kebakaran akibat gas berbahaya mudah terbakar dan akibat aktifitas pengelasan atau penggurindaan, bahaya radiasi dan terdapat bahan kimia berbahaya, pencahayaan dan sirkulasi udara yang minim, terjepit di dalam pipa atau gorong-gorong, dan sebagainya.

Dikatakan, maraknya kasus kecelakaan kerja fatal di ruang terbatas harus dijadikan pembelajaran berharga bagi semua pihak.

Baca juga: 3 Pekerja Limbah Tewas di Kontainer Limbah di Pertamina Hulu Rokan

Beberapa persyaratan hukum (dasar legislasi) bekerja di ruang terbatas (confined space) :

  1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di Tempat Kerja
  2. SNI 0229 1987 tentang Keselamatan di Ruang Tertutup
  3. Permennaker Trans No 1 /Per/Men/1982 tentang Bejana Tekan
  4. SK Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan SK No. 113/DJPPK/XI/2006 tentang Pedoman K3 di Ruang Terbatas (Confined Space)
  5. Surat Edaran Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan NO.01/DJPPK/I/2011 tentang Kompetensi, Kurikulum dan Persyaratan Khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).
  6. Beberapa peraturan spesifik lainnya terkait jenis pekerjaan dan jenis instansi yang melakukan pekerjaan terkait dengan ruang terbatas.

Dari peristiwa yang terus berulang ini, Sihar memberikan sejumlah catatan yang bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. Yaitu:

  1. Pastikan SOP confined space sudah ada, disahkan dan dijalankan (ada bukti ceklist). SOP yang dimaksud harus meliputi antara lain :
  • Perencanaan dan persiapan pekerjaan yang sudah disahkan oleh Engineer, HSE dan Pimpinan tempat kerja (Ceklist Pekerjaan Beresiko Tinggi).
  • Pengenalan bahaya dan Mitigasi Resiko yang dituangkan dalam HIRADC, JSA (Job Safety Analysis) Confined Space (Manajemen Resiko).
  • Evaluasi terhadap sumber energi dan power yang mengharuskan dilakukannya pengisolasian terhadap sumber energi tersebut.
  • Membuat rencana tanggap darurat (Emergency Respons Plan/ERP) beserta tim tanggap darurat.
  • Surat Ijin Kerja K3 (Work Permit) yang dikeluarkan oleh petugas HSE yang berlaku 1 kali.
  • Prosedur Log Out dan Tag Out (LOTO).
  • Prosedur pemeriksaan kesehatan pekerja yang dilakukan setiap saat sebelum memasuki ruang terbatas. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah (untuk mencegah micro sleep), kadar alkohol dalam darah serta memastikan tidak mengidap penyakit epilepsi.
  • Prosedur evaluasi pelaksanaan dan pengisian log book untuk membuat rencana pencegahan dan peningkatan berkelanjutan (sustainability improvement).

Seluruh SOP tersebut dipastikan sudah disosialisasikan kepada pekerja, pengawas, petugas tim tanggap darurat dan tim HSE sebelum bekerja, baik dalam safety induction, safety briefing ataupun Toll Box Meeting (TBM).

  1. Pastikan peralatan utama keselamatan ada, dipakai, dan berfungsi antara lain:
  • gas detector
  • SCBA/Self Contained Breathing Apparatus
  • resporator masker
  • full body harness
  • blower dan flexible hose
  • exhaust fan
  • lampu penerangan
  • peralatan first aider
  • tangga akses dan lifeline
  • APAR, peralatan, dan shower
  • komunikasi,
  • peralatan evakuasi).
  1. Ada petugas yang punya kompetensi HSE confined space dan disiplin/ Tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di dalam ruang terbatas tanpa adanya satu orang petugas HSE yang mengawasi di luar ruang atau di akses ke luar ruang terbatas.
  2. Ada prosedur berupa lampu indikator atau bendera merah/hijau di mulut/pintu masuk confined space serta prosedur spesifik : sebelum pekerja memasuki ruang terbatas maka petugas HSE confined space harus masuk terlebih dahulu dengan membawa gas detector serta menggunakan APD lengkap, untuk memastikan kondisi aman.
  3. Ada petunjuk jumlah kadar gas, jumlah orang maksimum dan jumlah orang saat itu di confined space. Salah satu caranya : wajib meninggalkan ID Card di tempat yang disediakan di pintu masuk area confined space, untuk memastikan jumlah orang yang masih berada di dalam.
  4. Dilarang keras merokok dan mengonsumsi miras di dalam lokasi confined space
  5. Jika terjadi kecelakaan, orang yang belum terlatih, orang yang tanpa APD dan tanpa APK lengkap, dilarang ikut mengevakuasi korban.
  6. Pastikan peralatan evakuasi sudah tersedia dan siap pakai
  7. Pastikan ada ahli yang menentukan tingkat bahaya atau tingkat bencana serta memastikan tindakan penanggulangan kondisi bahaya tersebut
  8. Pastikan ahli tersebut menyatakan lokasi sudah aman dan bisa dibuka kembali. Tanpa rekomendasi dari ahli tersebut, dilarang memulai kegiatan di area bekas bencana tersebut. (Hasanuddin)

LEAVE A RESPONSE