JAKARTA, hsemagz.com – Sebagai lembaga yang memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang penting melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
JKK melindungi peserta dari berbagai jenis kecelakaan kerja yang mungkin bisa terjadi di lingkungan kerja maupun saat dalam perjalanan. Sebagai informasi bagi khalayak, berikut ini adalah tiga jenis kecelakaan yang dapat di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan:
1 Kecelakaan dalam Perjalanan
Salah satu jenis kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah kecelakaan dalam perjalanan. Ini mencakup insiden kecelakaan yang terjadi saat peserta berangkat atau pulang dari tempat kerja.
Kecelakaan lalu lintas, baik yang terjadi di jalan raya maupun kendaraan umum, masuk dalam kategori ini. JKK BPJS akan memberikan perlindungan finansial untuk menangani risiko kecelakaan ini.
2 Kecelakaan di Lokasi Kerja
Meski tidak diinginkan, kecelakaan di lokasi kerja dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Karyawan yang bekerja di lingkungan kerja dengan tingkat risiko tinggi, seperti area konstruksi atau kilang minyak, rentan mengalami insiden ini.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan untuk mereka yang mengalami kecelakaan di tempat kerja. Perlindungan ini mencakup biaya perawatan medis dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3 Penyakit Akibat Pekerjaan
Selain kecelakaan fisik, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan untuk penyakit yang disebabkan oleh aktivitas bekerja yang dilakukan oleh para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya perawatan medisnya.
Misalnya yakni pekerja yang bekerja di lingkungan berpolusi tinggi dan rentan terkena penyakit paru-paru, atau bahkan mereka yang terpapar cairan kimia di lingkungan kerjanya.
Dengan adanya JKK dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalani aktivitas kerja mereka. Perlindungan ini mencakup berbagai jenis kecelakaan dan penyakit yang mungkin terjadi selama bekerja.
Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk memahami manfaat ini dan memanfaatkannya dengan baik untuk menjaga kesejahteraan diri sendiri dan keluarga.
Lebih dari itu, pekerja juga dapat meminimalisir segala jenis risiko bekerja yang mungkin bisa terjadi di lingkungan kerja, dengan senantiasa mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 pada segala aktivitas bekerja yang dilakukan.