HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Rp148 Juta ke Korban Kecelakaan Kerja (BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan).
Safety, Health, & Environtment

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Rp148 Juta ke Korban Kecelakaan Kerja di Pasuruan

JAKARTA, hsemagz.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan menyerahkan santunan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp148 juta kepada ahli waris korban kecelakaan kerja, Henny Novita.

Henny, seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai penjahit di PT Eratex Djaja, telah meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Almarhumah diektahui telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2021.

Penyerahan manfaat JKK tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Trioki Susanto, serta perwakilan dari PT Eratex Djaja, santunan ini mencakup berbagai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun rincian santunan tersebut adalah manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp145 juta, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp2,7 juta, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp383 ribu yang akan diterima setiap bulan.

Trioki Susanto dalam penyerahan manfaat JKK tersebut menyampaikan bahwa santunan ini merupakan wujud nyata dari negara untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Meskipun tidak dapat menggantikan kehadiran almarhumah, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan dukungan finansial yang berarti dalam situasi yang sulit seperti ini.

“Tentu saja ini tidak bisa menggantikan almarhum, tapi bisa sedikit meringankan dalam keadaan musibah seperti ini, almarhumah Henny wafat dalam tugas, dalam kondisi beribadah untuk menyenangkan dan menjaga kelangsungan hidup dirinya dan keluarga. Tentu hal itu merupakan ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah,” ujar Trioki.

Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya perlindungan sosial bagi semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal. BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk melindungi semua lapisan masyarakat dari risiko kerja, seperti kematian dan kecelakaan, sehingga pekerja dan keluarganya dapat melanjutkan hidup dengan lebih tenang dan meraih masa depan yang lebih cerah.

Sahri Trigiantoro, HR Manager PT Eratex Djaja, juga menyampaikan belasungkawa dan terima kasih atas santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, Jumaiyah, ibu dari almarhumah Henny, mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan atas bantuan dan dukungannya dalam masa yang sulit ini.

Kejadian ini menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja sebagai upaya untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan finansial mereka dan keluarga mereka dalam menghadapi risiko kerja yang tidak terduga.

LEAVE A RESPONSE