BANYUMAS, hsemagz.com – Penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan fatal (fatality accident) yang terjadi di Jembatan Kaca The Geong di Banyumas dan menewaskan seorang wisatawan, memasuki babak akhir.
Pihak kepolisian dari Polda Jawa Tengah telah mengumpulkan keterangan dari berbagai kalangan. Selain dari Labfor Polri, kepolisian juga sudah mengantongi berbagai keterangan dari tim ahli.
Hasilnya, sangat mencengangkan dan membuat geleng-geleng kepala. Betapa tidak, material kaca yang digunakan di wahana wisata Jembatan Kaca The Geong yang berlokasi di Obyek Wisata Hutan Pinus Limpakuwus Sumbang di Jalan Raya Baturraden Barat, Desa Kebumen, Banyumas Jawa Tengah tersebut terindikasi bekas!
“Kacanya bekas. Kan ada lubang-lubangnya kayak ada bekas. Terus kemudian antara kaca satu dan lain, ada yang bening terus kusam,” kata Dr Nor Intang, ST, MT, Dosen Fakultas Teknik Sipil Universitas Soedirman (Unsoed) saat hadir dalam jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Senin (31/10/2023).
Intang merupakan Tim Profesi Ahli yang dilibatkan pihak kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan kasus pecahnya kaca di Jembatan Kaca The Geong.
Kendati demikian, kata Intang, kaca bekas tidak bisa dijadikan patokan kecelakaan maut itu terjadi. Yang terpenting adalah kualitas dari kaca tersebut.
“Tapi kaca bekas belum tentu kualitasnya turun. Tapi kan dia kan bekas, bisa jadi 80 persen (pemicu kecelakaan, red). Tapi tidak masalah. Yang ditekankan di sini kan adalah sifat kaca mudah pecah,” katanya.
Baca juga: Terungkap, ‘Jembatan Kaca Maut’ Dioperasikan Tanpa Melalui Uji Kelaikan
“Masalahnya dia (jembatan kaca) tidak boleh (digunakan) kalau bukan kaca laminated. Itu standarnya PU. Minimal ada laminasinya tapi 2 lapis. Yang di the Geong itu tidak ada laminated-nya,” Intang menambahkan.
Intang menerangkan, untuk mengetahui secara pasti penyebab kaca pecah perlu dilakukan uji laboratorium. Kapasitas kekuatan kaca juga berbeda-beda. Perlu kajian lebih dalam.
“Untuk bisa memastikan penyebab kaca pecah. Maka bahannya itu harus diuji di laboratorium. Kalau kapasitas itu tergantung kacanya. Saya belum bisa memastikan, harus diuji dulu. Bisa jadi kuat kan, yang satu lapis di Tegal itu (wahana wisata The Baron of Guci, red) juga kuat kok,” ujarnya.
Baca juga: Jembatan Kaca di Wisata Banyumas Kok Bisa Pecah?
Material Kaca Jembatan Sudah Diatur Kemen PUPR
Sebagaimana diwartakan hsemagz.com sebelumnya, penggunaan material kaca untuk jembatan, sudah diatur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui Spesifikasi Khusus (SKh) Interim yang dikeluarkan oleh Ditjen Bina Marga Kemen PUPR pada November 2022 silam.
Melalui surat bernomor BM 0502-Db/1441 tertanggal 3 November 2022 tentang Persetujuan Penggunaan Spesifikasi Khusus Interim Kaca Laminasi dengan Perkuatan SGP untuk Jembatan dan lainnya (SKh-1.8.16), disebutkan bahwa kaca laminasi (laminated glass) dengan perkuatan Sentry Glas Plus (SGP) merupakan perpaduan dua kaca atau lebih yang direkatkan satu sama lain dengan menggunakan satu atau lebih lapisan interlayer berupa SGP untuk lantai jembatan dan lainnya.
Kaca laminasi SGP teruji tetap kokoh dan kuat meski sudah 20 tahun. “Setelah 20 tahun terpapar cuaca, tepi kaca laminasi dengan SGP tidak menunjukkan tanda pelapukan, keretakan, perubahan warna, termasuk tidak ada tanda masuknya kelembaban atau delaminasi yang terlihat pada tepi terbuka kaca,” demikian bunyi dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Marga Kemen PUPR Hedy Rahadian.
Ada banyak standar yang dijadikan rujukan dalam memroduksi kaca laminasi dengan perkuatan SGP untuk jembatan dan lainnya.
Dari dalam negeri, standar rujukan yang digunakan adalah SNI 15-2609-2006 (kaca pengaman berlapis untuk bangunan dan mebelair) dan SNI ISO 12543-1 dan 3:2011 (kaca untuk bangunan – kaca berlapis dan kaca pengaman berlapis).
Sedangkan standar rujukan dari luar antara lain ANSI 2971.1 (Safety Glazing Materials Used in Buildings), ASTM E-6 P3, dan masih banyak lagi.
Baca juga: Serpihan Kaca ‘Jembatan Kaca Maut’ Diteliti PU Banyumas
Ditjen Bina Marga Kemen PUPR juga mempersyaratkan bahan untuk kaca laminasi. Yaitu:
- a) Ketebalan SGP minimum untuk lantai kaca 1,52 mm atau sesuai dengan gambar
- b) Material kaca harus diperkuat secara panas (heat soak) dan diperkeras (tempered)
- c) Seluruh bagian ujung kaca harus diperhalus dengan gosok mesin (flat polished)
- d) Ukuran panjang dan lebar untuk material kaca laminasi tidak boleh melampaui toleransi ± 1 mm
- e) Ukuran tebal untuk material kaca laminasi tidak boleh melampaui toleransi ± 0,1 mm
- f) Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter
- g) Sifat mekanik kaca dan interlayer SGP sesuai Tabel SKh-1.8.16.1) dan Tabel SKh 8.16.2)
Tak sekadar mengatur soal material kaca, surat itu juga mengatur tentang penggunaan material karet, lem, hingga pekerjaan pelaksanaan. (Hasanuddin)