BANYUMAS, hsemagz.com – Penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan fatal (fatality accident) yang terjadi di Jembatan Kaca The Geong di Banyumas dan menewaskan seorang wisatawan, memasuki fase akhir.
Setelah melakukan gelar perkara, pihak kepolisian dari Polresta Banyumas menetapkan Edi Suseno (63), pemilik wahana wisata Jembatan Kaca The Geong sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal yang menewaskan seorang wisatawan dan menciderai tiga wisatawan lainnya asal Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (25/10/2023) lalu.
Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suratna Sitepu, tersangka Edi Suseno terbukti lalai sehingga mengakibatkan seorang pengunjung meninggal dunia di wahana wisata miliknya.
Edi Suseno saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelola (pemilik) terhadap Edi Suseno. Yang mana saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Wow….Material Kaca Jembatan The Geong Terindikasi Bekas!!!
Dikatakan Kapolresta, wahana Jembatan Kaca The Geong tidak memiliki izin dan standar operasional, dibangun atas pemikiran sendiri, dan tidak mengantongi kajian standar keselamatan dan kelayakan.
“Dia mendesain sendiri jembatan kaca tersebut,” kata Kombes Pol Edy Suratna Sitepu saat konferensi pers di mapolresta, Senin (30/10/2023).
Kombes Pol Edy mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan sejumlah dugaan penyebab kaca pada jembatan tersebut pecah. Selain itu, tak ada papan pengumuman ataupun imbauan ketika wisatawan masuk ke area tersebut.
Edy menjelaskan, jika dilihat dari foto udara, lokasi ini berbentuk seperti huruf T. Dari sisi utara ke selatan sepanjang 19 meter, sedangkan sisi barat ke arah lingkaran panjangnya 12 meter. Lalu dari sisi timur ke arah lingkaran panjangnya 22 meter.
“Ada sejumlah pilar. Tinggi dan bentuk berbeda-beda menyesuaikan medan. Dari hasil olah TKP, kami menemukan kanal C yang digabungkan di jembatan. Kemudian itu dilas,” katanya.
Atas perbuatannya, kata Edy, tersangka Edi Suseno dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
“Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” kata Edy.
Edy mengatakan, pihak kepolisian hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut. Sampai saat ini total sudah 16 saksi yang telah dimintai keterangan.
Informasi yang diperoleh hsemagz.com, selain Jembatan Kaca The Geong, Edi Suseno juga memiliki wahana wisata Jembatan Kaca Tangan Emas di obyek wisata The Baron Hill of Guci di Tegal, Jawa Tengah. (Hasanuddin)