HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

Ilustrasi aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3). (Kementerian Ketenagakerjaan).
Safety, Health, & Environtment

Antisipasi Kecelakaan Kerja, Kemnaker Kumpulkan Perusahaan Jasa K3 Se-Jatim

JAKARTA, HSEMagz.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah proaktif dalam memastikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan dengan mengumpulkan 35 Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang beroperasi di Jawa Timur.

Pertemuan yang berlangsung pada Senin dan Selasa, tanggal 21-22 Agustus 2023 ini bertujuan untuk melakukan uji periksa dan audit terhadap penerapan K3 di tempat kerja, sekaligus mengantisipasi potensi kecelakaan kerja yang dapat terjadi di berbagai sektor usaha.

“Ke depannya jasa audit K3 ini cukup besar karena memang hal ini sebagai salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,” terang Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Dita Indah Sari dalam pernyataannya Selasa (22/8).

Dita juga menyoroti rencana pemerintah Indonesia untuk melakukan hilirisasi di sektor Sumber Daya Alam (SDA), yang diharapkan akan memicu perkembangan Perusahaan Jasa K3 (PJK3). “Dengan kondisi ini maka kebutuhan K3 sangat dibutuhkan banyak,” tambahnya.

Pentingnya keselamatan kerja di sektor-sektor tertentu juga ditekankan oleh Dita. Bidang perikanan, pertanian, dan perhutanan diidentifikasi sebagai sektor-sektor yang memiliki risiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja. Dita mencontohkan sektor pertanian, di mana penggunaan pestisida dapat menimbulkan potensi kecelakaan kerja.

“Dengan hasil yang serba minim maka sektor informal seperti ini sangat rawan terjadi kecelakaan kerja,” jelasnya.

Selain itu, sektor bahan kimia juga menjadi perhatian karena risiko kecelakaan kerja yang lebih tinggi. Meskipun langkah-langkah pencegahan telah dilakukan, tetap ada risiko yang perlu diperhatikan.

Dalam rangka memastikan kelangsungan keselamatan kerja, Dita mengharapkan keterlibatan serikat pekerja dalam proses audit oleh PJK3. Menurutnya, ini akan membantu mengedukasi serikat pekerja tentang pentingnya keselamatan kerja dan mendorong mereka untuk lebih peduli terhadap aspek ini.

“Sehingga pembahasannya tidak hanya soal kontrak kerja, upah dan lainnya. Jadi masalah keselamatan kerja mereka juga sangat harus diperhatikan,” pungkasnya.

LEAVE A RESPONSE