BOGOR, hsemagz.com – Kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia terbilang tinggi. Angka kejadiannya bahkan cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun.
Mengutip data BPJS Ketenagakerjaan, dalam dua dasawarsa terakhir, kasus kecelakaan kerja di Indonesia telah meningkat lebih dari 150 persen, dari 104.714 kasus pada 2001 menjadi 265.334 pada 2022.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan itu pula, setiap hari rata-rata 7 – 8 pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Sedangkan 19 pekerja lainnya setiap hari mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.
Sedangkan penyakit akibat kerja (PAK), hingga saat ini belum ada data pasti. Namun diyakini angka kasusnya pun tak kalah banyak dibanding kecelakaan kerja (KK).
Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja berdampak multidimensi. Dampaknya tidak saja dialami langsung oleh para korban dan keluarganya, tetapi juga oleh perusahaan. Dalam skala lebih luas, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja berdampak pada kerugian ekonomi suatu negara.
Perlindungan tenaga kerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja, merupakan hak asasi manusia, sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat ayat 2 UU Dasar RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara yang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Di sisi lain, asosiasi profesi K3 di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir juga tumbuh subur. “Namun kontribusinya dirasa belum maksimal untuk mendukung kemajuan K3 di Indonesia khususnya dalam menurunkan tingkat kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang sampai saat ini masih tinggi dan dengan tren yang meningkat dari tahun ke tahun,” kata Prof Dr Tan Malaka, Ketua Komite Pengarah (Advisory Board) Indonesia Network of Occupational Safety and Health Professionals (INOSHPRO) dalam sambutannya pada acara Soft Launching INOSHPRO di the Sahira Hotel, Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/8/2023).
Pembentukan INOSHPRO dimaksudkan agar berbagai organisasi profesi K3 di Indonesia menyatukan langkah bersama pemerintah dan mitra lainnya untuk kemajuan K3 di Indonesia dan menekan kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
“INOSHPRO dibentuk agar menjadi rumah besar bersama para profesi K3 di Indonesia. INOSHPRO diharapkan dapat menjadi centre of excellence di bidang K3 untuk berkontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia maju yang selamat, sehat, produktif dan berdaya saing tinggi,” katanya.
INOSHPRO telah mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum melalui SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0009931.AH.01.07.TAHUN 2022 tanggal 26 September 2022 tentang Pendirian Perkumpulan Jejaring Profesi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Untuk Indonesia Maju.
Pada kesempatan itu, dilakukan penandatanganan dalam bentuk Piagam Deklarasi oleh 41 Ketua atau perwakilan dari masing-masing asosiasi profesi K3 yang kini berada di bawah naungan INOSHPRO. (Hasanuddin)