HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

Safety, Health, & Environtment

Pengusaha/Pengelola Wajib Menempatkan ‘Safety Sign’ dan Menyediakan APD

JAKARTA, hsemagz.com – Kecelakaan fatal (fatality accident) yang terjadi di wahana wisata Jembatan Kaca The Geong di Limpakuwus, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (25/10/2023) silam, harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, utamanya pengusaha dan pengelola.

Betapa tidak, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian dari Polresta Banyumas ditambah Laboratoriun Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah, ditemukan banyak fakta yang amat berpotensi menimbulkan bahaya bagi siapapun yang mengunjungi Jembatan Kaca The Geong di Limpakuwus.

Antara lain pembangunan jembatan kaca itu tidak melibatkan ahli, didesain dan dikerjakan sendiri oleh pemilik (pengusaha) dan karyawan selama 11 bulan, menggunakan material kaca bekas (second tempered glass), tidak mengantongi izin operasional dari Pemda setempat, dan tidak pernah melakukan uji kelaikan sehingga tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca juga: Terbukti Mendesain Sendiri, Pemilik Jembatan Kaca Maut Jadi Tersangka

Di wahana wisata itu juga pihak kepolisian selaku penyidik, tidak menemukan rambu-rambu keselamatan (safety sign).

Padahal, menurut UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, penempatan rambu-rambu keselamatan di area kerja (termasuk area publik seperti lokasi wisata) wajib dilakukan pihak pengelola.

Baca juga: Pentingnya Penerapan K3 di Area Publik (1)

Baca juga: Pentingnya Penerapan K3 di Area Publik (2-Habis)

Tak sekadar rambu-rambu keselamatan, UU No 1/1970 juga menyebutkan tentang kewajiban menyediakan alat-alat perlindungan diri (APD) kepada pekerja dan setiap orang lain yang memasuki area kerja (wisata).

Kewajiban penempatan rambu-rambu keselamatan itu tertuang dalam Bab X Pasal 14 UU No 1/1970.  Begini bunyi lengkapnya:

  1. Setjara tertulis menempatkan dalam tempat kerdja jang dipimpinnja, semua sjarat keselamatan kerdja jang diwadjibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannja jang berlaku bagi tempat kerdja jang bersangkutan, pada tempat-tempat jang mudah dilihat dan terbatja dan menurut petundjuk pegawai pengawas atau achli keselamatan kerdja.
  2. Memasang dalam tempat kerdja jang dipimpinnja, semua gambar keselamatan kerdja jang diwadjibkan dan semua bahan pembinaan lainnja pada tempat tempat jang mudah dilihat dan terbatja menurut petundjuk pegawai pengawas atau achli keselamatan kerdja.
  3. Menjediakan setjara tjuma-tjuma, semua alat perlindungan diri jang diwadjibkan pada tenaga kerdja jang berada dibawah pimpinannja dan menjediakan bagi setiap orang lain jang memasuki tempat kerdja tersebut, disertai dengan petundjuk-petundjuk jang diperlukan menurut petundjuk pegawai pengawas atau achli keselamatan kerdja.

UU No 1/1970 menggunakan istilah ‘pengurus’.  Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa  ”pengurus” ialah orang jang mempunjai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerdja atau bagiannja jang berdiri sendiri.

‘Pengurus’ dalam UU No 1/1970 bisa diterjemahkan sebagai pengelola suatu tempat kerja atau usaha, yang memiliki kewenangan melakukan manajerial di tempat kerja atau usaha.

Kewajiban itu, tentu saja tidak hanya berlaku bagi area wisata semata tetapi seluruh area publik dan tempat kerja/usaha yang sering didatangi baik pekerja, tamu, maupun masyarakat. (Hasanuddin)

LEAVE A RESPONSE