JAKARTA, hsemagz.com – Khusus bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN tentu boleh berlega hati, karena sejak diangkat menjadi pegawai berarti otomatis diikutsertakan pada program jaminan kesejahteraan yang dikelola oleh PT Taspen (Persero), salah satunya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menjadi salah satu bentuk perlindungan yang penting bagi setiap ASN. Program ini bertujuan untuk membantu ASN dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang dapat memengaruhi kesejahteraan mereka.
Meski begitu, program ini diketahui memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh ASN agar bisa mendapatkan manfaat dari jaminan ini.
Untuk bisa memperoleh manfaat dari JKK dari Taspen, ASN harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan, di antaranya calon peserha harus merupakan PNS dan PNS, kecuali mereka yang bekerja di Departemen Pertahanan Keamanan, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dapat menjadi peserta JKK Taspen.
Selain itu, JKK daru Taspen juga diberikan kepada pejabat negara yang bertugas di berbagai instansi pemerintah. Termasuk, pimpinan atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selain memenuhi syarat sebagai peserta JKK, ASN juga harus memperhatikan kriteria kejadian kecelakaan kerja untuk dapat mengaktifkan manfaat dari JKK oleh Taspen.
Misalnya insiden kecelakaan yang terjadi ketika ASN sedang menjalankan tugas kewajiban di tempat kerja. Atau bisa juga dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, atau kecelakaan yang terkait dengan tugas kewajiban ASN, meski jika kejadian tersebut tidak terjadi di tempat kerja.
Tidak hanya itu, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya juga menjadi tanggungan dari JKK Taspen. Sementara itu, risiko lain seperti penyakit yang timbul sebagai akibat dari pekerjaan yang dijalankan oleh ASN juga menjadi cakupan dari JKK Taspen.
ASN yang memenuhi syarat-syarat tersebut nantinya akan memiliki akses kepada hak-hak yang meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Peserta JKK
Selain mendapatkan manfaat, peserta JKK juga memiliki kewajiban. Salah satu kewajiban utama adalah memberikan data diri dan iuran Program JKK yang diterima dari Pemberi Kerja. Iuran ini sebesar 0,24% dari gaji setiap bulan, yang harus dibayarkan secara rutin.
Sebagai ASN, memahami syarat-syarat dan kewajiban terkait JKK adalah langkah yang tepat dalam memastikan perlindungan diri dan kesejahteraan di lingkungan kerja. PT Taspen (Persero) tentu berkomitmen memberikan perlindungan terbaik kepada ASN dan menghadirkan rasa aman dalam menjalankan tugas-tugas negara mereka.