TEGAL, HSEmagz.com – Kesialan tengah menimpa Romyani (warga Pagedangan Tangerang) dan Andri Yulianto (warga Cipayung Jakarta Timur).
Sopir dan kernet bus PO Duta Wisata bernopol B 7260 CGA, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan yang terjadi di obyek wisata pemandian air panas Guci di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (7/5/2023) pagi.
Kecelakaan itu mengakibatkan dua penumpang meninggal dunia dan 37 lainnya menderita luka. Pada Kamis (11/5/2023) hari ini, tujuh penumpang di antara yang luka tersebut menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Tangerang Selatan, Banten.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi HSEmagz.com Kamis (11/5/2023), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, penetapan tersangka kepada Romyani (sopir) dan Andri (kernet) itu setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Temuan KNKT, Kemiringan Jalan Melebihi Ambang Batas Kemampuan Rem Tangan
Baca juga: Benarkah Kecelakaan Bus di Guci karena Ulah Anak Kecil? Ini Dugaan Awal KNKT
Menurut Kombes Pol M Iqbal, sopir dan kernet nahas tersebut dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Terhadap keduanya, kata Iqbal, telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dikatakan, dalam gelar perkara yang juga dihadiri dari pihak Hino dan PU Binamarga Jawa Tengah itu, terungkap bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli dari Hino yang menjelaskan bahwa bus pariwisata PO Duta Wisata dengan nopol B-7260-CGA terparkir dengan handbrake atau rem tangan yang mengunci. Selain itu, roda juga sudah diganjal.
“Namun karena kendaraan parkir di medan yang miring dengan kemiringan 8 derajat, serta kontur tanah yang gembur atau tidak padat dan adanya tambahan beban penumpang yang naik, mengakibatkan pengganjal roda ambles sehingga roda belakang dapat berputar secara perlahan,” kata Kombes Pol M Iqbal dalam keterangan tertulisnya.
“Karena tidak adanya pengemudi di ruang kemudi sehingga tidak mengetahui kalau kendaraan bus pariwisata nopol B-7260-CGA merek Hino bergerak perlahan maju ke depan sebelum akhirnya bebas meluncur ke bawah masuk ke sungai,” lanjutnya. (Hasanuddin)