HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

Fatality Accident

Kasus Hukum Lift ‘Maut’ Bandara Kualanamu Berakhir Anti-Kilmaks

JAKARTA, HSEmagz.com – Kasus penemuan mayat yang sudah membusuk di kolong sebuah lift di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada Kamis (27/4/2023) dan viral di jagat maya, berakhir anti-klimaks.

Kasus penemuan mayat yang kemudian teridentifikasi bernama Aisiah Shanti Dewi Hasibuan (38), dipastikan tidak akan bermuara di meja hijau.

Ahmad Faisal (suami Aisiah) telah mencabut laporan polisi nomor:  LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri yang dibuatnya pada Selasa (2/5/2023).

Dengan demikian, kasus hukum kematian Aisiah di salah satu lift di Bandara Internasional Kualanamu, berakhir damai.

Kepastian pencabutan laporan itu diungkap kuasa hukum keluarga Aisiah Shinta Dewi, Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram-nya, Jumat (12/5/2023).

Hotman Paris menyebut bahwa keputusan damai itu setelah tercapai kesepakatan antara suami Aisiah dengan PT Angkasa Pura (AP) Aviasi dan perusahaan induknya (PT AP II).

“Maka telah tercapai dengan perdamaian kesepakatan dan sebagai pelaksanaan perdamaian,” kata Hotman Paris.

Hotman menyatakan, alasan perdamaian itu karena suami korban ingin fokus untuk menghidupi anak perempuan satu-satunya dari pasangan tersebut.

“Menurut suaminya dia akan fokus untuk menjaga, merawat dan membiayai hidup putri satu-satunya dari almarhumah. Dan Hotman sebagai (kuasa) hukum akan mengikuti kehendak dari keluarga atau klien,” kata Hotman.

Hotman juga menyampaikan terima kasih kepada PT Angkasa Pura yang memiliki itikad baik kepada keluarga korban.

“Sekali lagi ini semua terjadi atas itikad baik dari PT Angkasa Pura Aviasi dan perusahaan induknya dan juga pejabat terkait yang segera menghubungi Hotman untuk mencari solusi terbaik dan akhirnya telah berdamai,” ujar Hotman.

Anti-Klimaks

Sebagaimana diwartakan, pada Selasa (2/5/2023), Ahmad Faisal (suami Aisiah) bersama tim pengacara dari Hotman Paris Hutapea, menyambangi Bareskrim Polri di Jakarta.

Baca juga: 6 Perusahaan Dipolisikan Keluarga Mayat Kolong Lift Bandara Kualanamu

Tak tanggung-tanggung, ada enam perusahaan yang dilaporkan dalam kasus itu. Yaitu PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, GMR Airpors Limited, GMR Airports Consortium, dan Aeroports de Paris

Selain secara corporate, keluarga korban juga membidik secara personal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada empat pucuk pimpinan pengelola bandara Kualanamu yang dilaporkan keluarga korban.

Keempatnya adalah Presiden Direktur (Presdir) PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (MA),  Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Solusi berinisial MAH, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi Faik Fahmi (FF), dan perwakilan CEO GMR Airports berinisial PS.

“(Yang dilaporkan) saudara MA selaku Presdir PT Angkasa Pura II, saudara MAH selaku Dirut PT Angkasa Pura Solusi, saudara FF selaku Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, dan saudara PS perwakilan CEO GMR Airports,” kata Ramadhan, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Hotman Paris Bidik 4 Pucuk Pimpinan Pengelola Bandara Kualanamu

Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan, mereka dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 359 KUHP.

Sementara itu, pihak kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah memintai keterangan dari 33 saksi atas kasus tewasnya Aisiah.

Penyidik dari Ditreskrim Polda Sumut saat ini tengah mendalami pembangunan konstruksi lift di bandara Kualanamu, guna mengetahui lebih jauh mengapa ada celah lebar antara lift dan lantai pemberhentian.

Guna kepentingan tersebut, Polda Sumut menggagendakan pemanggilan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam pembangunan konstruksi lift.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menyebut sejauh ini pihaknya telah memeriksa 33 orang saksi terkait kematian Aisiah. Termasuk dua pejabat dan tiga operator Bandara Kualanamu yang telah dinonaktifkan.

Baca juga: Polisi Bidik Celah ‘Maut’ Lift Bandara Kualanamu

Dengan dicabutnya laporan Ahmad Faisal, belum diperoleh informasi apakah kasus kematian Aisiah ini secara hukum akan tetap berlanjut atau tidak.

Pasalnya, selain Ahmad Faisal yang notabene keluarga korban membuat laporan ke Bareskrim Polri, sebelumnya pihak kepolisian dari Polres Deli Serdang sudah melakukan penyelidikan atas dasar laporan tipe A (laporan yang dibuat atas inisiatif polisi).  (Hasanuddin)

 

LEAVE A RESPONSE