HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

Ilustrasi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Amartha Blog).
Safety, Health, & Environtment

Begini Cara Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

JAKARTA, hsemagz.com – Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Bukan Penerima Upah (BPU) merupakan program yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Program tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja terhadap risiko kecelakaan yang mungkin terjadi di lingkungan kerja.

JKK BPU memberikan jaminan berupa uang tunai atau layanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, ataupun penyakit yang disebabkan oleh aktivitas bekerja. Jika Anda termasuk peserta JKK BPU dan ingin mengklaim BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.

1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan klaim JKK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja.
  • Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
  • Formulir Tahap I, yang harus diserahkan ke kantor cabang atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dalam waktu maksimal 2×24 jam setelah kejadian.
  • Formulir Tahap II.
  • Surat keterangan dokter yang merawat atau memeriksa, serta dokter penasehat (Formulir 3b KK3).
  • Kuitansi biaya pengangkutan.
  • Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan, jika fasilitas kesehatan yang digunakan belum bekerjasama.
  • Dokumen pendukung lainnya yang mungkin diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan.

2. Memenuhi Syarat Klaim JKK BPU

Pastikan telah memenuhi semua persyaratan klaim JKK BPU, termasuk:

  • Pengisian Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I).
  • Pengisian Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II).
  • Pengisian Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III).
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • E-KTP.
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan, serta fotokopi E-KTP dari 2 saksi.
  • Laporan kepolisian jika kecelakaan terjadi dalam keadaan lalu lintas.
  • Kwitansi Pengobatan dan Perawatan.
  • Surat perintah tugas luar/lembur, jika kejadian terjadi di luar jam kerja.
  • Fotokopi absensi, jika kecelakaan terjadi pada waktu kerja.
  • Buku Tabungan.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika saldo tabungan Anda lebih dari 50 juta.

3. Cek Status Klaim Anda

Anda dapat melakukan pengecekan status klaim Anda melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah berikut:

  • Kunjungi laman bpjs.ketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih opsi “Melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan.”
  • Masukkan nomor KPJ atau NIK yang relevan.
  • Klik opsi “Lacak Klaim Saya.”
  • Tunggu hingga layar menampilkan status klaim Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan lebih mudah dan efisien.

Lebih lanjut, pastikan selalu memeriksa informasi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan klaim yang berlaku

LEAVE A RESPONSE