Dirut KAI Ajak Semua Pihak Lebih Peduli Kelaikan Keselamatan Perlintasan Sebidang
LUMAJANG, hsemagz.com – Untuk kesekian kalinya, perlintasan sebidang kembali menelan korban jiwa. Kali ini terjadi di perlintasan sebidang tidak dijaga di Dusun Prayuwana, Desa Ranupakis, Klakah, Lumajang, Jawa Timur, persisnya di perlintasan sebidang tanpa palang pintu KM 138+0 Petak Jalan Randuagung.
Sebuah kendaraan minibus Isuzu Elf bernomor polisi N 7646 T berpenumpang 15 orang, dihajar KA Probowangi pada Minggu (19/11/2023) sekira pukul 19.53 WIB.
Kecelakaan maut di perlintasan sebidang tidak dijaga tersebut mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan empat penumpang lainnya menderita luka.
Bermula ketika Isuzu Elf ‘Tanggul Jaya’ bergerak dari arah Selatan ke Utara. Saat bersamaan dan ketika kendaraan itu berada di perlintasan KA tanpa palang pintu, melaju KA Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya dari arah Timur ke Barat.
Tanpa ampun, kendaraan berwarna biru tersebut dihajar KA hingga ringsek. Sepuluh penumpang dinyatakan meninggal dunia di tempat, sedangkan seorang lagi meregang nyawa dalam perjalanan ke rumah sakit.
Para korban meninggal terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan dan hampir seluruhnya warga Surabaya.
Atas peristiwa itu, Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo menyatakan pihaknya prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban.
“Kami ikut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang–Surabaya Gubeng di perlintasan tanpa palang pintu di KM 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung–Stasiun Klakah hari ini pukul 19.53 WIB,” kata Dirut PT KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (19/11/2023) malam.
Dikatakan, peristiwa itu mengakibatkan 11 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf sedangkan seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.
“Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut,” kata Didiek, sebagaimana dilansir dari laman Antara.
Dirut PT KAI menegaskan, Kereta Api (KA) memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” katanya.
Pada kesempatan itu, Didiek kembali menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi peralatan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
Ia mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang. (Hasanuddin)