HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

Insight Oli & Gas

Mahasiswa Tuntut Dirut & EVP Upstream Business PT PHR Mundur

PEKANBARU, HSEmag.com Kasus kecelakaan kerja fatal (fatality accident) yang menewaskan tiga pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di tangki limbah di proyek CMTF Balam di Blok Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Jumat (24/2/2023), berbuntut panjang.

Kasus kecelakaan kerja fatal itu memicu sekelompok pemuda dan mahasiswa Riau yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau (AMPR) menggelar aksi unjukrasa di gerbang masuk PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Rumbai, Pekanbaru, Kamis (2/3/2023) siang.

Dalam orasinya, AMPR menilai kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewasnya sejumlah pekerja adalah akibat buruknya sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT PHR.

Baca juga: PT PPLI Tersangka Tewasnya 3 Pekerja

“Kalau ada nyawa melayang (karena kecelakaan kerja) maka harus ada yang bertanggung jawab. Karena ini murni kejahatan kemanusiaan,” kata Koordinator Aksi sebagaimana dilansir dari laman GoRiau.com, Kamis (2/3/2023).

Pengunjukrasa mengatakan hilangnya nyawa manusia dalam kecelakaan kerja di wilayah kerja Rokan seolah tidak ada harganya.

“Buruh hanya pekerja yang mengikuti instruksi pimpinannya. Oleh sebab itu kita mendesak kasus ini diusut tuntas,” teriak pengunjukrasa lainnya.

Para pengunjukrasa meminta pimpinan (Dirut) PT PHR Jaffee A Suardin dan EVP Upstream Business PT PHR Edwil Suzandi bertanggung jawab dan mundur dari jabatannya.

Menuntut kepada Dewan Komisaris Pertamina Hulu Rokan untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara kepada pimpinan direksi PT Pertamina Hulu Rokan Jaffee A Suardin dan EVP Upstream Business PT PHR Edwil Suzandi. Sehingga dalam waktu 30 hari akan segera diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PHR dengan agenda perbaikan sistem Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindung Lingkungan (K3LL) untuk mencapai tujuan operasi industri hulu Migas yang nihil kecelakaan (zero accident),” teriak pengunjuk rasa.

Baca juga: Kematian 3 Pekerja Limbah Diduga Ada Unsur Kelalaian

Saat menggelar aksi unjuk rasa, mereka membawa sejumlah keranda lengkap dengan tanggal kejadian kecelakaan kerja fatal, sebagai simbol kematian para pekerja di area kerja Blok Rokan, dibawa para pengunjuk rasa dan diletakkan di depan pintu gerbang PT PHR.

Berdasarkan catatan dan data AMPR, sejak Blok Rokan berpindah pengelolaan dari PT Chevron ke PT PHR pada 9 Agustus 2021, kecelakaan demi kecelakaan kerja sering terjadi.

Sejak Juli 2022 hingga Februari 2023, telah terjadi delapan kasus kecelakaan kerja fatal yang mengakibatkan 11 pekerja meninggal dunia. Dari 11 pekerja meninggal itu, seorang di antaranya merupakan pegawai tetap PHR sementara 10 pekerja lainnya adalah mitra kerja PHR.

Baca juga: Kronologi Tewasnya 3 Pekerja di Tangki Limbah

Selain menuntut Dirut dan EVP Upstream Business PT PHR bertanggung jawab dan mundur dari jabatannya, para pengunjuk rasa juga menuntut manajemen PT PHR agar memblacklist lima perusahaan mitra kerja PT PHR yang telah lalai menerapkan Sistem K3 Migas sehingga menyebabkan terjadinya berbagai kasus kecelakaan kerja fatal.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi, PT Asrindo Citra Seni Satria, PT Asia Petrocom Services,  PT Andalan Permata Buana, dan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri. (Hasanuddin)

 

LEAVE A RESPONSE