HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

Fatality Accident Nasional

Praktisi K3 Kecam Sikap Yayasan Az-Zahra yang Terkesan ‘Lempar’ Tanggung Jawab

JAKARTA, hsemagz.com – Sikap Yayasan Az-Zahra yang terkesan ‘melempar’ tanggung jawab pengawasan kerja kepada pemborong dalam kasus kecelakaan kerja fatal (fatality accident) berupa lift jatuh dan menewaskan tujuh dari sembilan pekerja di Bandar Lampung, mendapat kecaman keras dari dua praktisi K3.

Muh Dawaman bahkan mengaku dirinya merasa aneh apabila pihak sekolah SD Az-Zahra tidak mengetahui vendor yang mengerjakan proyek renovasi sport area di lantai lima sekolahnya.

“Pihak sekolah Az-Zahra, TKP 7 pekerja bangunan tewas karena lift barang anjlok, mengaku tak tahu vendor yang mengerjakan proyek renovasi di sekolah tersebut. Sesuatu yang aneh, pekerjaan dari April tapi tidak tahu ada vendor,” katanya saat mengomentari berita tentang sikap Yayasan Az-Zahra atas peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di area kerjanya.

Sedangkan praktisi K3 lainnya, Sihar P Hasibuan, tegas menyatakan bahwa kasus kecelakaan fatal yang terjadi di SD Az-Zahra Bandar Lampung merupakan tanggung jawab pemilik bangunan sebagai pihak pemberi kerja.

“Wah ini proyek swasta, dan tidak dijalankan secara profesional. Namun tanggung jawab ketenagakerjaan, keselamatan pekerja, dan keselamatan konstruksi, harus ada peran dari pemilik bangunan karena dia yang memerintahkan kerja (berkontrak) dengan pemborong. Tidak bisa semua diserahkan tanggung jawab ke pemborong,” kata Sihar.

Baca juga: Diduga Kelebihan Muatan, Lift Jatuh dan Tewaskan 7 Pekerja

Lantas, adakah regulasi yang mengatur bahwa pemberi kerja bertanggung jawab atas keselamatan pekerja yang tengah bekerja di area kerjanya?

“Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Pasal 35 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Dawaman.

Pasal 35 UU No 13 tahun 2003

(1) Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.

(2) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja.

(3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.

Bagaimana jika ketentuan tersebut dilanggar? Aturannya ada di Pasal 186 UU No 13 tahun 2003.

Pasal 186

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, pihak sekolah dari Yayasan Az-Zahra akhirnya angkat bicara terkait kecelakaan kerja fatal (fatality accident) yang menewaskan tujuh dari sembilan pekerjanya ketika lift yang mereka naiki terjun bebas dari lantai lima ke lantai dasar.

Baca juga: Kecelakaan Lift: Pengawasan Kerja Diserahkan kepada Pemborong

Kepala Sekolah SD Az-Zahra Iqbal Hafidz Hakim mengatakan bahwa pengerjaan renovasi sport area di lantai lima dikerjakan secara borongan.

Kendati demikian, ia mengaku tidak tahu siapa yang melakukan pekerjaan renovasi tersebut.

“Pekerjaan ini borongan, tidak tender dan sudah berjalan dari bulan tiga, tetapi untuk vendornya saya tidak tahu. Untuk pengawasan kerja juga dilakukan oleh pihak pemborong,” katanya singkat saat ditemui para wartawan di Sekolah Islam Terpadu (SIT) SD Az-Zahra yang berlokasi di Jl Mayjen DI Panjaitan pada Kamis (6/7/2023) siang.

Saat ditanya lebih jauh, Iqbal memilih diam dengan dalih kasus ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian. (Hasanuddin)

 

 

LEAVE A RESPONSE