HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

Fatality Accident Nasional

Disnaker Lampung Terjunkan Tim Usut Kecelakaan Lift ‘Maut’ di SD Az-Zahra

BANDARLAMPUNG, hsemagz.com – Kecelakaan kerja yang menewaskan tujuh dari sembilan pekerja setelah lift barang yang mereka naiki terjun bebas dari lantai lima (ketinggian sekitar 20 meter) ke lantai dasar, membetot perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.

Atas kejadian tersebut, Disnaker Lampung langsung menerjunkan tim pengawas tenaga kerja ke lokasi kejadian guna melakukan pemeriksaan.

“Ya, tim kita sudah turun untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, bersama tim spesialis teknisi lift. Juga koordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu sebagaimana dilansir dari radarlampung.disway.id, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Diduga Kelebihan Muatan, Lift Jatuh dan Tewaskan 7 Pekerja

Tim diterjunkan guna mengecek hal-hal apa saja yang menjadi penyebab kecelakaan jatuhnya lift di sekolah Al Zahra yang menewaskan tujuh pekerja dan melukai dua pekerja lainnya.

“Apakah ada aspek kelalaian atau aspek teknis K3 di sana yang lalai, kita cek terlebih dahulu,” katanya.

Kadisnaker Lampung Agus Nompitu

Disnaker Lampung, kata Agus, fokus pada aspek ketenagakerjaan terhadap sembilan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan jatuhnya lift. Pihaknya akan mengacu pada aturan-aturan ketenagakerjaan, terkhusus UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Baca juga: Kecelakaan Lift: Pengawasan Kerja Diserahkan kepada Pemborong

“Jadi banyak aspek yang kita lihat. Seperti dari sisi standar liftnya. Kami akan lihat pengurus atau pengelola di dalam melakukan pengawasan di tempat kerja. Lalu hal-hal lain yang akan kita kembangkan setelah ada laporan resmi dari tim yang ada di lapangan,” ungkapnya.

Menurut Agus, dari hasil pengecekan sementara, sembilan orang yang merupakan tukang tersebut terjatuh saat menaiki lift dari lantai lima untuk pulang kerja.

“Di lantai atas sekolah tersebut tengah dilakukan renovasi Sport Center. Kurang lebih ketinggiannya sekitar 20 meter,” ungkapnya.

Disinggung tanggung jawab pemberi kerja kepada para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, Agus Nompitu menjelaskan, nanti akan diputuskan setelah melihat dan memotret secara lebih rinci tentang status korban. Kemudian, pihaknya akan melihat kronologi terjadinya kecelakaan kerja.

Praktisi K3 Kecam Sikap Yayasan Az-Zahra yang Terkesan ‘Lempar’ Tanggung Jawab

“Kita lakukan analisis lapangan apa yang jadi penyebab kecelakan itu. Apakah karena peralatan, SOP, atau human error. Kemudian terkait status lift tersebut apakah lift barang atau untuk orang. Termasuk terkait lift apakah sudah sesuai standar atau tidak. Tentu ada konsekuensinya secara ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Hasanuddin)

LEAVE A RESPONSE