SAMARINDA, hsemagz.com – Kasus tewasnya pekerja yang diterkam dan dicabik-cabik seekor harimau peliharaan, dipastikan bermuara di meja hijau.
Aparat kepolisian dari Polresta Samarinda sudah menetapkan Andre Soan (41) sebagai tersangka dalam kasus mengerikan yang menewaskan Suprianda (27) ini.
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ary Fadli mengatakan, status Andre sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/11/2023) silam.
Menurut Kombes Pol Ary, Andre ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, polisi juga menjerat pengusaha kayu olahan dan tempat kebugaran (fitness) ini dengan pasal larangan memelihara satwa atau satwa liar yang dilindungi sebagaimana diatur dalam UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
“Tersangka AS (Andre Soan, red) dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) UU No 5 tahun 1990. Ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 5 tahun penjara,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli sebagaimana dilansir dari laman tribunkaltim.co.
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, terungkap bahwa tersangka Andre memiliki tiga ekor harimau. Masing-masing dua ekor harimau Sumatera dan seekor macan dahan.
Tak hanya itu, di rumahnya yang kemudian menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Suprianda, pihak kepolisian juga menemukan beberapa ekor anjing ras mulai dari herder hingga Pitbull.
Menurut Kombes Pol Ary Fadli, harimau yang menerkam korban adalah harimau dewasa seberat 100 kg yang diperkirakan berusia 10 tahun.
Harimau tersebut telah dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim ke Tabang Zoo, Kutai Kartanegara pada Minggu (19/11/2023) atau sehari setelah kejadian.
Pada Minggu malam, polisi melakukan penggeledahan secara menyeluruh di rumah Andre dan menemukan macan dahan yang disembunyikan dalam rumah utama.
Binatang terakhir yang ditemukan pada Rabu (22/11/2023) adalah harimau yang masih anakan. Diperkirakan harimau anakan itu berusia masih di bawah 1 tahun dengan tinggi badan 50 sentimeter dan berat 50 kilogram.
“Memang sempat disembunyikan oleh pelaku. Namun setelah kita lakukan pendekatan akhirnya dia mengaku ada lagi satu harimau lain,” kata Kombes Pol Ary Fadli sebagaimana dilansir laman kompas.com, Kamis (23/11/2023).
Dari pengakuan Andre kepada polisi, seluruh hewan buas itu dikirim secara ilegal dari Jakarta. Dalam proses penyelundupan itu, macan-macan itu dikirim melalui jalur laut yang disembunyikan di dalam roda empat hingga tiba di rumah Andre di Jl Wahid Hasyim II RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
“Dari siapa dia beli, sudah berapa lama memelihara itu masih kita dalami lagi. Juga setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengaku mengoleksi hanya sekadar hobi saja,” jelasnya.
Sebagaimana diwartakan, Suprianda, warga Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur tewas mengenaskan setelah diterkam dan dicabik-cabik seekor harimau Sumatera yang selama ini menjadi hewan peliharaan Andre Soan, Sabtu (18/11/2023).
Baca juga: Pekerja Tewas Dicabik-cabik Harimau Peliharaan Pengusaha
Sekujur tubuh korban dilaporkan penuh luka cakaran. Pada tubuh bagian bawah tampak terkoyak. Bahkan ada organ tubuh korban sudah tidak utuh lagi.
Dari informasi yang diperoleh hsemagz.com, korban sebelumnya merupakan juru parkir, yang kemudian dipekerjakan sebagai Office Boy (OB) di tempat kebugaran milik Andre. Ia bekerja mulai sore hingga malam hari dan mendapat upah Rp1,5 juta sebulan.
Sejak beberapa bulan lalu, korban mendapat pekerjaan tambahan yaitu memberikan makanan kepada harimau peliharaan di rumahnya Andre. Untuk pekerjaan ini, korban mendapat upah Rp3 juta sebulan.
Korban Suprianda meninggalkan seorang anak yang masih kecil dan seorang istri yang tengah hamil tua.
Andre Soan sendiri merupakan pengusaha kayu olahan dan tempat kebugaran di Kaltim. Ia adalah anak dari Soan, seorang pengusaha kayu olahan terbesar di Kalimantan Timur, yang basis usahanya di Kutai Timur.
Tak Boleh Ditoleransi
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Dr H Jahidin mengaku prihatin dengan peristiwa yang menimpa Suprianda. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas masyarakat atau pelaku yang memelihara binatang liar tersebut dan pemilik hewan liar tanpa izin dihukum berat.
“Terkait permasalahan hukum, pertama, hewan itu dilindungi. Kedua, dia memelihara tanpa izin sehingga bisa mengancam keselamatan orang bahkan hewan itu sendiri,” kata Jahidin sebagaimana dilansir laman niaga.asia, Kamis (23/11/2023).
“Kejadian itu sama sekali tidak boleh ditoleransi. Warga jangan coba-coba memelihara hewan buas, apalagi tanpa izin resmi. Itu melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegas legislator pensiunan anggota Polri ini.
Terkait peraturan tersebut, menurut Jahidin, sebenarnya sebagian besar masyarakat sudah mengetahui, namun terkesan mengabaikan. Apalagi memelihara di wilayah kota yang padat penduduk.
Menurut Jahidin, warga yang memelihara hewan liar bukan hanya berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, tetapi membahayakan keselamatan dan kesehatan pihak lain karena satwa liar bisa saja membawa virus penyakit zoonosis.
“Jangan ada lagi masyarakat yang memelihara satwa liar yang dilindungi. Kalaupun ada yang mendapat izin, maka harus dipastikan kondisi kesehatan, keamanan, dan keselamatannya,” kata legislator Dapil Kota Samarinda ini.
Jahidin mengimbau agar seluruh elemen masyarakat yang menemukan satwa liar telantar atau dalam posisi terancam, untuk segera melapor ke pihak berwenang, seperti BKSDA atau organisasi konservasi lain. Termasuk ke aparat penegak hukum.
“Berharap dengan peristiwa ini, masyarakat semakin sadar bahwa memelihara hewan liar itu sangat berbahaya,” pungkasnya. (Hasanuddin)