JAKARTA, HSEmagz.com – Setelah video bertajuk “Alasan Lampung tidak Maju-maju” yang diunggah tik-tokers Bima Yudho Saputro viral di jagat maya, Lampung jadi sorotan publik.
Dalam tayangan berdurasi 3 menit 28 detik itu, Bima mengkritik Lampung, kampung halamannya, dari berbagai sisi. Salah satunya adalah infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan parah.
Video itu viral. Lampung jadi perbincangan publik. Tak pelak, Presiden Joko Widodo (Widodo) menjajal jalanan rusak di Lampung bersama sejumlah menteri.
Pakar keselamatan transportasi publik Djoko Setijowarno mengatakan, jalan rusak disebabkan tiga hal. Yaitu:
- Kontruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis
- Dilewati kendaraan truk yang kelebihan dimensi dan mengangkut muatan lebih (over dimension and over load/ODOL)
- Pembangunan drainase yang tidak sempurna.
“Saat ini sedang marak pemberitaan jalan rusak di Provinsi Lampung. Masyarakat tidak tahu akan status jalan dan kewenangannya. Masyarakat tahunya jalan harus bagus dan tidak rusak, sehingga nyaman untuk dilewati. Sesungguhnya, jalan yang rusak tidak hanya di Provinsi Lampung, di kebanyakan provinsi lainnya juga tidak jauh beda. Terutama pada status jalan kabupaten yang wewenangnya ada di bupati,” urai Djoko.
Mengutip data kondisi jalan dari Kementerian PUPR tahun 2021, Djoko menjelaskan, di Provinsi Lampung, panjang jalan nasional 1.292,21 km dengan kondisi baik 32,28 persen (430,06 km), sedang 60,61 persen (783,20 km), rusak ringan 4,38 persen (56,58 km) dan rusak berat 1,73 persen (22,37 km).
Secara total, jalan nasional di Lampung yang mengalami kerusakan mencapai 78,95 km atau 6,11 persen dari total panjang 1.292,21 km. Status jalan nasional, kewenangannya berada di Kementerian PUPR.
Sementara jalan provinsi 1.693,27 km dengan kondisi baik 64,45 persen (1.091,24 km), sedang 11,60 persen (196,40 km), rusak ringan 14,14 persen (239,44 km) dan rusak berat 9,81 persen (166,20 km). jalan rusak 405,64 km.
Secara total, jalan provinsi di Lampung yang mengalami kerusakan mencapai 405,64 km atau 23,95 dari 1.693,27 km. Status jalan provinsi kewenangannya ada di Pemprov Lampung.
Sedangkan jalan kabupaten sepanjang 14.669 km dengan kondisi baik 33,80 persen (4.958 km), sedang 21,36 persen (3.133, 54 km), rusak ringan 27,06 persen (3.969,96 km) dan rusak berat 17,77 persen (2.607,07 km).
Secara total, jalan kabupaten di Lampung yang mengalami kerusakan mencapai 6.577,03 km atau 44,83 persen dari 14.669 km. Status jalan provinsi kewenangannya ada di Pemda Kabupaten di Lampung.
Dari data jalan tersebut, kondisi jalan rusak di seluruh Lampung mencapai 7.161,62 km atau 40,56 persen dari total 17.654,48 km (jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan daerah/kabupaten/kota).
Menurut Djoko, kasus jalan rusak di Lampung yang kini sedang viral harus dijadikan momentum bagi upaya pemerintah menihilkan truk ODOL (zero ODOL) dari jalanan Indonesia.
“Aktivitas kendaraan truk ODOL harus segera dihentikan. Percuma bangun jalan jika masih ada aktivitas truk ODOL yang bikin jalan cepat rusak dan memboroskan biaya perawatan jalan. Aktivitas truk ODOL merusak aset negara,” kata Djoko yang juga Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Setelah jaringan jalan dibangun, diharapkan masyarakat ikut terus memantau aktivitas kendaraan yang melewati jalan yang sudah terbangun tersebut.
Masyarakat dapat melapor ke Polisi jika masih ada sejumlah mobil barang yang kelebihan dimensi dan muatan (ODOL) tetap beroperasi di jalanan.
Polisi, kata Djoko, punya kewajiban menghentikan kendaraan tersebut, selain mempercepat kerusakan jalan juga rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Korban kecelakaan akibat kendaraan barang bermuatan dan dimensi sudah cukup banyak. “Setiap hari ada saja terjadi kecelakaan kendaraan angkutan barang,” katanya. (Hasanuddin)