HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

Fatality Accident

Perusahaan Lalai pada Aspek Keselematan Kerja, Bisakah Dituntut?

JAKARTA, hsemagz.com – Kecelakaan kerja yang menimpa lima karyawan Ayu Terra Resort di Bali baru-baru ini mengguncang dunia perindustrian pariwisata dan memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keselamatan kerja karyawan mereka.

Pertanyaan yang muncul adalah, apakah tindakan kelalaian perusahaan dapat dituntut di pengadilan?

Di Indonesia, undang-undang ketenagakerjaan sangat tegas dalam menetapkan bahwa setiap perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja karyawan.

Kewajiban ini meliputi pemeliharaan ruangan, peralatan, serta penyelenggaraan prosedur kerja yang aman. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang gagal memenuhi standar ini.

Kecelakaan Fatal di Ayu Terra Resort

Peristiwa tragis yang menimpa karyawan Ayu Terra Resort terjadi saat tali seling penarik lift putus, menyebabkan lima karyawan tewas. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah perusahaan telah menjalankan kewajibannya dengan baik dalam menjaga keselamatan kerja karyawannya?

Menurut Pasal 86 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja, termasuk pencegahan kecelakaan kerja dan penanganan yang sesuai saat kecelakaan terjadi.

Jika perusahaan terbukti lalai dalam memberikan perlindungan ini, mereka dapat dianggap melanggar hak-hak karyawan mereka dan tentu dapat diproses secara hukum.

Lebih lanjut dalam pasal 1367 KUHPerdata, dinyatakan bahwa majikan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan.

Maka secara tegas dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang lalai dan tidak memenuhi kewajiban mereka dalam hal aspek keselamatan kerja, dapat menghadapi konsekuensi yang serius di mata hukum. Keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan setempat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Laporan ini harus dilakukan dalam waktu yang ditentukan, dan penundaan dalam pelaporan juga dapat berujung pada konsekuensi secara hukum.

LEAVE A RESPONSE