HSEMagz

Bukan Sekedar Berita

Insight Oli & Gas Safety, Health, & Environtment

PT PPLI Tersangka Tewasnya 3 Pekerja

PEKANBARU, HSEmagz.com – Kasus tewasnya tiga pekerja di tangki limbah di proyek CMTF Balam di Blok Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Jumat (24/2/2023), dipastikan akan bermuara di meja hijau.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau telah menetapkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal (fatality accident) tersebut.

“Setelah dilakukan gelar perkara terkait meninggalnya 3 pekerja, diputuskan tersangkanya adalah pihak PT PPLI,” ujar Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi Senin (27/2/2023) sebagaimana dilansir dari laman merdeka.com.

Imron mengatakan, penyidik dari PPNS Disnaker bersama Korwas PPNS Polda Riau pada Senin telah memeriksa tiga orang saksi. Ketiganya  berasal dari PT PPLI yaitu Project Manager (PM) Hari Ramadi, Operator Evaporator Joni, dan Engineer Process Banir Ridwan Lubis.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga saksi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara antara Korwas PPNS Polda Riau dan PPNS Disnakertrans. Dari gelar perkara itulah, kasus kecelakaan kerja fatal yang menewaskan tiga pekerja PT PPLI tersebut statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan penetapan tersangka secara korporasi.

Baca juga : Kronologi Tewasnya 3 Pekerja di Tangki Limbah

Namun, untuk penetapan tersangka perorangan atau pejabat yang bertanggung jawab, penyidik masih membutuhkan rangkaian pemeriksaan lanjutan. Sejumlah saksi harus diperiksa untuk menetapkan pejabat yang berwenang menjadi tersangka kecelakaan kerja.

“Kita masih melihat sejauh mana peran masing-masing pihak ini. Sementara saat ini Project Manager (Hari Ramadi) statusnya terlapor, ini kita terus dalami dan PPLI tersangkanya,” sambung Imron.

Dia menjelaskan ada banyak dugaan pelanggaran yang terjadi di PT PPLI, seperti tidak adanya alat pelindung diri (APD) dan lainnya. Hal itu menyebabkan kecelakaan kerja di lokasi.

“Tidak ada APD, tak ada rambu-rambu (safety sign, red) sehingga orang bisa masuk begitu saja ke ruang sempit (confine space, red). Apalagi itu ruangan limbah, mereka juga harusnya pakai body harness. Harusnya ada standarnya kalau mau evakuasi orang, SOP ada,” tegasnya

Penetapan tersangka dalam kasus tewasnya tiga pekerja PT PPLI di tangki limbah di proyek CMTF Balam di Blok Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), seiring dan sejalan dengan dugaan yang dikemukakan Supandi, pakar K3L dari PT Unilab Perdana, laboratorium lingkungan.

Baca juga : Kematian 3 Pekerja Limbah Diduga Ada Unsur Kelalaian

Supandi menduga kuat ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. Kelalaian dimaksud adalah memasuki tangki Setling melalui manhole atas tanpa melengkapi diri dengan alat perlindungan diri (APD) yang memadai. Pasalnya, di dalam tangki tertutup yang berisi limbah, patut diduga ada gas beracun.

Mengingat lokasi kejadian berada di Pertamina Hulu Rokan, kata Supandi, bisa jadi gas yang berada di dalam tangki tersebut merupakan Hidrogen Sulfida (H2S).

“Gas ini bisa timbul secara alami di minyak mentah, gas alam, mata air panas, sumur air, vulcano gas, dan sebagainya.  H2S juga bisa ditimbulkan oleh proses pembusukan bakterial bahan organik dan limbah manusia ataupun binatang dalam kondisi kekurangan oksigen,” kata Supandi.

Dikatakan, H2S memiliki massa yang lebih berat dari udara sehingga gas ini akan selalu terletak di dasar suatu bangunan yang tertutup, ventilasi kurang seperti  basement, manholes, pipa pembuangan limbah, ruangan besi telepon bawah tanah, lubang pupuk, dan sebagainya.

“Oleh karena itu, jika ada pekerjaan di confined space, gunakan prosedur yang benar seperti permit to work ataupun Job Safety Analysis (JSA) sebelum bekerja. Nah, dalam kasus ini saya tidak tahu persis bagaimana hal itu bisa terjadi. Tapi dugaan saya, ada unsur kelalaian dalam kejadian tersebut,” pungas Supandi.

Baca juga: 3 Pekerja Limbah Tewas di Kontainer Limbah di Pertamina Hulu Rokan

Sementara itu Publik Relagion & Legal Manager PT PPLI Arum Tri Pusposari menyebut, pihaknya melakukan investigasi terkait kecelakaan kerja fatal yang dialami tiga pekerjanya.

“Berdasarkan pantauan CCTV, memang tampak terlihat adanya upaya para pekerja ingin saling membantu rekan kerjanya tanpa memikirkan risiko yang terjadi,” kata Arum.

Arum menegaskan, tewasnya tiga pekerja itu pun menjadi catatan dan evaluasi PPLI sebagai rekanan kerja PT PHR. Dia meminta pekerjanya agar mematuhi SOP yang ditetapkan.

“Insiden tersebut menjadi bahan evaluasi serius di internal kami dan pembekalan berharga buat SDM kami untuk benar-benar mengikuti SOP yang telah ditentukan,” pungkasnya. (Hasanuddin)

 

LEAVE A RESPONSE