Surabaya, hsemagz.com – Era industri 4.0 dan Society 5.0 melahirkan budaya kerja baru, bentuk dan pola kerja baru, dan perubahan jam kerja serta profesi-profesi baru.
Situasi ini menjadi tantangan sekaligus peluang tersendiri bagi para pegiat K3. Sebab era industrialisasi dan digitalisai juga akan melahirkan aneka potensi bahaya yang baru pula.
“Kita dituntut untuk merumuskan dan menentukan langkah-langkah kebijakan dengan inovasi dan transformasi yang dapat menyesuaikan pada industrialisasi saat ini dengan menerapkan digitalisasi pada semua sektor kehidupan termasuk dalam bidang K3,” kata Ketua Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) Haiyani Rumondang dalam sambutannya yang dibacakan Ketua Komisi II DK3N Subkhan dalam acara Seminar Bulan K3 bertajuk ‘Budaya, Inovasi, dan Digitalisasi K3: Upaya Menjaga Keberlangsungan Usaha’ yang diselenggarakan DK3 Provinsi Jawa Timur di Auditorium Universitas Nahdlatul Ulama (Unusa) Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/2/2024).
Dikatakan Haiyani, kondisi tersebut harus diimbangi dengan upaya pelaksanaan K3 dengan pengaturan strategi pengendalian yang lebih inovatif dengan tetap menjaga efektivitas dan efisiensi dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Untuk itu, Haiyani yang sehari-hari bertugas sebagai Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, mengajak seluruh pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.
Sebab K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang saat ini telah mengalami perkembangan ruang lingkup dari pendekatan pekerja menjadi kebutuhan masyarakat secara umum.
“Filosofi dasar K3 adalah menjamin keutuhan dan kesempurnaan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya melalui perlindungan K3, dengan melakukan upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya,” kata Haiyani.
Mengutip Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan, Haiyani melanjukan, dalam tiga tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja (termasuk di antaranya penyakit akibat kerja/PAK) diketahui terus meningkat.
Pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja berjumlah 234.371 kasus, kemudian pada tahun 2022 angka kecelakaan kerja 298.137 kasus, sedangkan yang terbaru pada tahun 2023 (hingga Oktober) jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 315.579 kasus.
“Berdasarkan data tersebut, menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus makin menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia. Seluruh tenaga kerja dapat terus meningkatkan budaya K3 khususnya di tempat kerja, sebagai bentuk kontribusi dalam menjaga asset perusahaan dan mendukung keberlangsungan usaha,” katanya.
Kecelakaan, sambungnya, bukan hanya menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material bagi tetapi dapat juga mengganggu proses produksi secara menyeluruh dan merusak lingkungan yang akhirnya berdampak kepada masyarakat luas. Karena itu perlu dilakukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara maksimal.
Pada kesempatan itu, Ketua DK3N Haiyani juga mengajak semua pemangku kepentingan melakukan koordinasi, sinergi dan kolaborasi dalam upaya peningkatan kemandirian berbudaya K3 dengan terus menggelorakan K3 di setiap kesempatan. Peningkatan koordinasi, sinergi dan kolaborasi tersebut dilaksanakan baik pada tingkat nasional regional dan internasional pada forum-forum K3 yang strategis.
Diharapkan seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat umum maupun industri, para cendekiawan, akademisi, organisasi profesi, asosiasi dan pihak terkait lainnya dapat termotivasi untuk berperan aktif dalam peningkatan permasyarakatan K3 sehingga tercipta pelaksanaan K3 secara mandiri dan dapat mendukung arah kebijakan K3 nasional, sehingga tujuan K3 dalam menciptakan tempat kerja yang akan, nyaman, sehat menuju kecelakaaan nihil guna peningkatan produktivitas nasional dapat segera terwujud secara nyata.
“Kami senantiasa mendorong agar pelaksanaan K3 terus menjadi perhatian. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan K3 harus diperhatian dan diimplementasikan mulai tahap perencanaan, pembuatan, pengoperasian, pemanfaatan/penggunaan sampai dengan pembongkaran suatu kegiatan. Untuk itu kaidah-kaidah K3 tersebut agar dilaksanakan dan tidak dilupakan dalam setiap kegiatan,” pungkasnya.
Seminar Bulan K3 yang diselenggarakan DK3P Jawa Timur dalam rangka Bulan K3 ini menghadirkan pembicara Dr Ir Sugiarto, SC, MS dari Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas (TIPKM) Kementerian ESDM.
Seminar yang dimoderatori Friska Ayu, SKM, MKKK dosen dari UNUSA ini juga menghadirkan Ketua Komisi II DK3N Subkan, ST, MPSDA, IPU, ASEAN Eng sebagai pembicara kunci, dan Sigit Priyanto, ST, MMA (Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim) sebagai pembicara pembuka. (Hasanuddin)